Siltap Belum Sesuai PP NO 11/2019, Begini Penjelasan DMPK Tulangbawang

Menggala – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tulangbawang menuntut pemerintah kabupaten setempat menerapkan PP Nomor 11 Tahun 2019 dalam menetapkan besaran penghasilan tetap (siltap) rukun keluarga (RK).

“Kami dari PPDI menuntut penghasilan RK itu disesuaikan dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 setara dengan gaji pokok aparatur sipil negara golongan II/a. Kalau sampai enggak, kami akan turun ke jalan menuntut hak,” kata Ketua PPDI Tulangbawang, Asep Imanudin, Senin, 21 November 2022, seperti dilansir dari lampost.co.

Dia mengaku sempat melakukan protes ke pemerintah kabupaten lantaran menaikkan insentif RT dan BPK. Sedangkan, pemberian siltap RK tidak mematuhi aturan yang lebih tinggi.

“Kami sempat audiensi dengan pemerintah kabupaten menuntut soal kenaikan insentif RT dan BPK. Kami sempat tanya RK itu masuk perangkat kampung atau lembaga, kalau lembaga apa dasarnya. Makanya RK juga dinaikkan Rp100 ribu per bulan sama kayak RT dan BPK. Itu pun berlaku tiga bulan,” ujarnya.

Menurut dia, sejauh ini kampung tidak pernah mendapatkan dana bagi hasil (DBH) dari pemkab yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah. “Enggak ada (DBH), baru kemarin itu juga baru mau (realisasi) tahun ini. Itu juga yang sebenarnya mau kami tuntut karena setiap tahun enggak ada itu DBH,” katanya.

Bersambung halaman berikutnya

About admin

Check Also

Tingkatkan Pemahaman Tentang Aturan Ormas, PPDI Kalimantan Selatan Hadiri Sosialisasi Dari Kesbangpol

BANJARBARU – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Kalimantan Selatan, Jam’ani, hadir dalam Sosialisasi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *