Breaking News

Menjelang MayDay, Perlu Juga Adanya Hari Perangkat Desa Nasional !

Tanggal merah pertama bulan Mei jatuh pada Sabtu, 1 Mei 2021 yang merupakan Hari Buruh Internasional. Hari Buruh Internasional/Sedunia atau International Workers’ Day juga sering dikenal dengan sebutan May Day.

Di Indonesia sendiri Hari Buruh Internasional diperingati setiap 1 Mei yang merupakan hari libur (tanggal merah). May Day ini telah lama menjadi titik fokus demonstrasi oleh berbagai kelompok komunis, sosialis, dan anarkis.

Diantara profesi-profesi di Indonesia, sudah banyak yang mendapatkan perhatian lebih dari Pemerintah dengan menjadikannya sebagai hari libur. Ada hari guru sebagai penghormatan kepada profesi guru, ada juga hari bidan, hari dokter, hari perawat yang diperingati secara nasional.

Tanpa membandingkan makna pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara, tentu profesi perangkat desa tidaklah kalah dengan profesi-profesi yang lain. Seperti kita ketahui, perangkat desa sebagai profesi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat dikatakan harus siap siaga dalam kondisi 24 jam.

Terutama perangkat desa pada unsur kewilayahan, seperti Kepala Dusun yang harus “stand by” menghadapi permasalahan warga di lingkungannya. Mulai dari peristiwa kelahiran, pernikahan sampai dengan kematian, selalu Kepala Dusun menjadi tumpuan untuk dapat mengurusinya.

Seiring dengan terbitnya Undang-Undang No 06 Tahun 2014 tentang Desa, memang sedikit banyak membuka ruang pengakuan Pemerintah akan profesi perangkat desa. Apalagi ditambah dengan terbitnya PP No 11 tahun 2019, dimana Pemerintah secara tegas memberlakukan peraturan tentang pemberian penghasilan tetap untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Menjadi seorang Perangkat Desa pun harus siap untuk melaksanakan tugas perbantuan dari beberapa Dinas-Dinas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Apalagi dalam kondisi pandemic covid-19 ini, dimana bisa dikatakan tidak ada ruang sela bagi perangkat desa dalam membantu Pemerintah untuk menanggulangi penyebaran virus itu sendiri.

Hinaan dan cercaan dari masyarakat terkait dengan pembagian bantuan dari Pemerintah merupakan satu “menu” tersendiri yang harus siap dihadapi oleh Perangkat Desa. Bagaimana tidak, dalam penentuan penerima bantuan memang Perangkat Desa mendapat tugas untuk melakukan pendataan yang tentunya dengan parameter yang ditentukan dari Pemerintah.

Data yang disaring secara benar oleh Perangkat Desa sering kali berbeda dengan kenyataan pada saat penyerahan bantuan. Hal semacam inilah yang menjadikan Perangkat Desa sering bergesekan dengan masyarakat.

Belum lagi persoalan sering terlambatnya gaji yang diterima oleh Perangkat Desa, hal ini tentu menjadikan beban tersendiri secara pribadi. Karena selain tuntutan pekerjaan sebagai abdi masyarakat, tentu Perangkat Desa memilik kewajiban yang harus dipenuhi untuk keluarganya.

Berdasar sekelumit dinamika dalam profesi Perangkat Desa yang coba admin ungkap diatas, maka tidaklah berlebihan apabila Pemerintah Pusat sekiranya bisa memberikan perhatian lebih terhadap profesi perangkat desa dengan menjadikan satu hari diantara 356 hari dalam satu tahun sebagai Hari Perangkat Desa Nasional.

Terlebih lagi keberadaan profesi Perangkat Desa ini jauh lebih tua dari usia proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Sekali lagi, diantara masih banyaknya tangis pilu dalam profesi Perangkat Desa di seluruh wilayah republik ini, pantaslah ada satu bentuk penghormatan atas profesi ini dengan adanya HARI  PERANGKAT DESA NASIONAL .

SELAMAT HARI BURUH NASIONAL, 1 MEI 2021

tulisan ini merupakan opini dari redaksi

Intip lagi dahsyatnya “Silatnas PPDI tahun 2019”




About admin

Check Also

Reses Bersama DPRD Jawa Timur, PPDI Panceng-Gresik Sampaikan Keluhan Perangkat Desa

GRESIK – Sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperbarui menjadi Undang-Undang …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *