Purworejo – Aksi unjuk rasa kembali dilakukan oleh ratusan warga bersama kepala desa dan perangkat desa untuk menuntut segera cairnya dan bantuan sosial (Bansos) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2022, Selasa 29 November 2022.
Dilansir dari magelangekspres.disway.id, dalam aksi yang kedua ini, perjuangan warga menemui titik cerah. Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM berjanji akan mencairkan dana Bansos RTLH tersebut pada bulan Desember 2022 mendatang.
Massa terdiri atas Paguyuban Kades dan Perangkat Desa (Polosoro), Paguyuban Sekretaris Desa Kabupaten Purworejo (Prasojo), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta warga miskin calon penerima dana perbaikan RTLH tahun 2022.
Sebelumnya, pada Senin (28/11) kemarin, aksi serupa juga digelar. Dalam aksi hari ini, tuntutan mereka masih sama, yakni mendesak agar dana untuk RTLH segera cair lantaran calon penerima bantuan sudah terlanjur membongkar rumah mereka.
Setelah berorasi, akhirnya perwakilan massa diizinkan untuk bertemu Bupati Purworejo Agus Bastian untuk meminta kepastian jawaban. Massa diterima di Ruang Arahiwang kompleks Kantor Bupati Purworejo.
“Warga menanyakan tentang RTLH dan kami minta kepastiannya kapan dana RTLH bisa dicairkan dan bisa dicairkan apa tidak,” kata Ketua Polosoro, Suwarto, di depan Bupati Purworejo.
Menanggapi hal tersebut, Agus Bastian berjanji akan mencairkan dana tersebut sebelum tahun 2022 berakhir. Namun, pihaknya butuh waktu untuk berkoordinasi dengan pihak lain agar tidak terjadi masalah hukum pada kemudian hari.
“Beri saya waktu, saya butuh berkoordinasi, jika bisa akan kita laksanakan Desember 2022. Tunggulah sebentar, insya-Allah semuanya bisa diselesaikan. Dan perlu bapak ibu tahu, uang ini masih utuh, nggak dihapus nggak dibatalkan,” ungkapnya.
“Pasti akan dibayar, tapi sabar. Kita butuh waktu agar tidak menyusahkan semua pihak,” imbuhnya menegaskan.
Seperti diketahui, anggaran sebesar Rp5.970.000.000 telah disiapkan tahun 2022 ini untuk diberikan kepada 398 warga penerima RTLH dari 41 desa di 14 kecamatan. Namun, hingga kini dana itu belum cair karena adanya perubahan Perbup yang mengatur regulasinya.