Pesisir Barat – Gaji perangkat pekon atau desa pada 116 pekon di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) belum dibayarkan selama lima bulan (Agustus- Desember 2022), dengan total mencapai Rp14 miliar. Pemda berdalih keuangan belum stabil.
Dilansir dari kupastuntas.co, sejumlah perangkat pekon di Kabupaten Pesibar mengeluhkan belum dibayarnya gaji selama lima bulan oleh Pemkab Pesibar.
Gaji yang belum dibayarkan untuk bulan Agustus hingga Desember 2022. Para perangkat pekon sudah beberapa kali koordinasi dengan Pemkab Pesibar, namun hingga kini belum ada realisasi pembayaran gaji.
“Dari bulan Agustus sampai sekarang kami sama sekali belum menerima gaji. Kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan dinas terkait namun hingga hari ini belum ada kepastian kapan gaji kami akan dicairkan,” kata seorang perangkat pekon yang minta namanya tidak ditulis, Minggu (11/12/2022).
Ia berharap segera ada solusi dari pemda untuk segera merealisasikan pembayaran gaji para perangkat pekon. Pasalnya, gaji tersebut sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Harapannya hak kami segera diberikan. Saya bersama perangkat pekon lainnya sudah lama menunggu kapan gaji bisa dicairkan. Semoga pemerintah daerah bisa segera mencarikan solusi buat kami,” ungkapnya.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Pesibar, Zukri Amin mengatakan, terlambatnya pembayaran gaji perangkat pekon disebabkan belum stabilnya keuangan Pemkab.
Ia mengaku, sudah berkoordinasi dengan Sekda untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Ia akan mengupayakan agar gaji para perangkat pekon bisa dibayarkan sebelum akhir tahun 2022.
Zukri mengungkapkan, gaji tersebut merupakan hak para perangkat pekon yang harus segera diberikan.
“Kami juga sudah mencoba komunikasi dengan BPKAD untuk segera mencairkan gaji mereka, tapi memang belum bisa karena kondisi keuangan belum stabil. Tetapi mudah-mudahan akhir bulan ini akan kita selesaikan permasalahan gaji para aparat pekon tersebut,” ujar Zukri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, penghasilan tetap perangkat desa dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD (anggaran dana desa). Besarannya ditetapkan oleh kepala daerah, dengan nominal minimal Rp2,4 juta untuk kades, Rp2,2 juta untuk sekdes dan Rp2 juta untuk perangkat lainnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesibar, Kasmir, mengatakan besaran anggaran gaji aparatur pekon di Kabupaten Pesibar setiap bulannya sebesar Rp2,8 miliar.
Sehingga anggaran yang harus disiapkan oleh Pemkab Pesibar untuk membayarkan gaji aparatur pekon selama lima bulan terhitung sejak Agustus-Desember 2022 mencapai Rp14 miliar. Anggaran itu untuk membayar gaji aparatur pekon yang berada di 116 pekon.