Sidoarjo – Menyongsong pelaksanaan Silaturahmi Nasional (Silatnas) ke-3, Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapimda hari Minggu (8/1/23) di Kedai Putat Utara Tanggulangin. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H.
Rasa empati yang menggerakkan hatinya untuk hadir dan mensupport perjuangan perangkat desa pada Rapimda PPDI. Mengingat, perjuangan awal sebelum akhirnya menjabat wakil bupati adalah berkecimpung di pemerintahan desa selama 2 periode.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Ketua PPDI seluruh Jawa Timur yang hadir, dimana tugas dan fungsinya adalah melayani masyarakat. Dengan demikian percepatan pembangunan yang dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa sebagai proses percepatan pembangunan yang ada di desa masing – masing,” ujar H. Subandi, S.H seperti dilansir dari exposeindonesia.com.
Ia juga menegaskan PPDI benar – benar memanfaatkan forum semacam ini sebaik mungkin, terutama dalam mempersiapkan Silatnas ke-3 yang rencananya akan dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2023.
“Saya sangat mengharapkan karena ini forum dari daerah, mudah – mudahan banyak pengalaman antar perangkat desa antara Kabupaten Sidoarjo dan kabupaten lainnya. Antar kabupaten bisa saling sharing, ,” Jelasnya.
Sementara itu, Ketua PPDI Provinsi Jawa Timur Sutoyo, PPDI Jawa Timur akhir – akhir ini menjadi barometer bagi provinsi lainnya di Indonesia. Saat ini baru 2 provinsi yang mendapatkan tambahan penghasilan bagi Aparatur Pemdes, Jawa Timur salah satunya.
“Kehadiran Wabup Sidoarjo pada Rapimda PPDI ini, menunjukkan bentuk perhatian pimpinan di Jawa Timur mempunyai perhatian khusus memberikan dukungan untuk pemerintahan desa. Insyaalloh kita akan melaksanakan Silatnas ke-3 ini sukses dan membuahkan hasil,” jelasnya.
Menurut Suhartoyo, perjuangan PPDI yang berdiri sejak tahun 2006 adalah satu hal yang ditorehkan untuk NKRI. Hal ini menunjukkan perangkat desa seluruh Indonesia kurang lebih 1,3 juta merasakan berhasilnya Silatnas ke-2 dengan munculnya Peraturan Pemerintah no. 11 tahun 2019.