PURBALINGGA – Tahun 2023 ini Aparatur Pemerintah Desa/perangkat desa termasuk kades dan Sekdes di Kabupaten Purbalingga sudah menikmati penghasilan tetap (Siltap) tiap bulan.
Dilansir dari radarbanyumas.disway.id, Alokasi Dana Desa (ADD) yang mengalir untuk pencairan Siltap perbulan mencapai Rp 6,7 miliar untuk 224 desa se Kabupaten Purbalingga.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga Ato Susanto AP MSi menjelaskan, besaran Siltap masing-masing perangkat desa berbeda.
Rinciannya, untuk Kades Rp 3.740.000, Sekdes Rp 2.626.000 dan perangkat desa lainnya Rp 2.200.000. Seluruhnya per bulan.
Dibanding tahun 2022 lalu, untuk Kepala Desa Rp 3.400.000, Sekdes Rp 2.387.500 dan Perangkat Desa lainnya Rp 2.022.000. Total total ada 2.621 orang dari Kades, Sekdes dan perangkat desa lainnya.
“Kalau alokasi untuk satu tahun dari ADD untuk Siltap sekitar Rp 80.685.592.000,” tutur Ato, Kamis 12 Januari 2023.
Sedangkan sasaran penggunaan ADD, yaitu untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, Pelaksanaan pembangunan desa, Pembinaan kemasyarakatan desa, Pemberdayaan masyarakat desa, Penanggulangan bencana/keadaan darurat/mendesak desa. Sehingga alokasi untuk kegiatan di desa bisa setiap bulan.