Ijazah Santri Ditolak, Ini Kata Ombudsman RI

Blora – Ombudsman Republik Indonesia turut mencermati persoalan yang menimpa seorang santri almarhum KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen, yang terjegal jadi Perangkat Desa Turirejo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Santri tersebut bernama Akhmad Agus Imam Sobirin (41), warga asal kampung setempat.

Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Indraza Marzuki Rais menyebut, pelanggaran nampak terlihat jelas setelah dirinya mempelajari persoalan ini, yakni mengenai runutan kronologinya Agus ketika mengikuti rekrutmen perangkat desa beberapa waktu lalu, hingga akhirnya terjegal.

“Jelas ini ada potensi maladministrasi yang telah dilakukan,” kata Indraza seperti dikutip dari Liputan6.com melalui ponselnya, Senin (3/5/2021).

Dari penyampaian Agus sebelumnya, permasalahan timbul lantaran dari pihak penyelenggara rekrutmen perangkat desa tanpa meninjau kesalahan yang dilakukan beberapa waktu lalu terlebih dahulu. Tetapi, malah menggagalkannya dengan alasan ijazah pondok pesantren yang dipakainya itu non formal.

Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Indraza Marzuki Rais

Jika ijazah santri jebolan dari pesantren Sarang, Rembang, yang juga jebolan dari pesantren Nganjuk, Jawa Timur, itu dianggap tidak bisa untuk ikut tes rekrutmen perangkat desa sesuai Peraturan bupati (Perbup), maka seharusnya dari pihak penyelenggara jangan sampai meloloskan Agus di tahapan administrasi.

Mensikapi persoalan ini, Indraza memberikan sarannya ke pihak Agus maupun pengacara hukumnya melalui awak media agar berkomunikasi dengan pihaknya, yakni Ombudsman yang berkantor di wilayah Jawa Tengah. Hal itu semata-mata agar tambah lebih jelas dimana saja permasalahannya.

“Nanti selanjutnya akan kita lihat, dan akan kita bantu untuk dilakukan pendalaman. Bahkan kalau perlu nanti semuanya akan kita panggil dan kita mediasi,” kata Indraza.

“Besok saya akan hubungi kantor perwakilan Jawa Tengah untuk disandingkan dengan mereka jika ada komunikasinya,” tambah salah satu pimpinan dari 9 anggota Ombudsman Republik Indonesia ini.Sebatas diketahui, sejumlah pihak turut menindaklanjuti dan mengawal persoalan. Pihak pengacara dari Agus, yakni Bambang Riyanto menginformasikan akan menggugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *