Sumedang Rabu (15/03/2023) – PPDI Kabupaten Sumedang bertatap muka langsung dengan jajaran pimpinan BPJS Kesehatan Cabang Sumedang bertempat di Aula Pertemuan Saung Teko. Pertemuan yang digelar pada hari ini adalah jawaban dari permohonan audensi yang sebelumnya dilayangkan kepada pihak penyedia layanan Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sumedang terkait dengan ketidaksesuaian data kepesertaan BPJS Kesehatan KP Desa yang sering menimpa beberapa desa meski telah melakukan rekonsiliasi dan koreksi data berkali-kali.
Hal ini dikeluhkan oleh beberapa desa karena ketidaksesuaian data tagihan iuran BPJS Kesehatan KP Desa berimbas kepada tertundanya penyaluran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa setiap bulannya, ini terjadi akibat dari tagihan iuran BPJS Kesehatan yang sebagian harus dibayar dari potongan Siltap sebesar 1% selalu dihadapkan dengan data Perangkat Desa dalam dalam daftar tagihan per desa yang tidak akurat.
Akibatnya, dengan kejadian ini akan merembet kepada penatausahaan keuangan manakala Transfer Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa kepada masing-masing Rekening Kas Desa setelah dipotong langsung 1% untuk membayar tagihan iuran Jaminan Kesehatan oleh pemberi kerja tidak sesuai dengan jumlah peserta Perangkat Desa yang sesunggunya (terdapat selisih kekurangan/kelebihan pemotongan).
Pertemuan ini dihadiri juga oleh perwakilan dari APDESI, unsur DPMD dan unsur BPKAD Kab. Sumedang yang sebelumnya dimohon untuk hadir oleh PPDI Kab. Sumedang yang dimaksudkan untuk penegasan serta optimalisasi penyelerasan data yang diketahui oleh berbagai pihak terkait.
Hasil dari audensi hari ini, Pihak BPJS Kesehatan bersama DPMD Kabupaten Sumedang sepakat akan melakukan updating data kepesertaan BPJS KP Desa dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, dan pihak BPKAD akan segera memfasilitasi penyaluran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa bulan Maret Tahun 2023 yang sempat tertunda.
Meski dalam hal ini Kepala Desa dan Perangkat Desa berada diposisi sebagai pengguna layanan jaminan sosial namun PPDI Kab. Sumedang menganggap bahwa ini adalah tanggung jawab bersama untuk menuju kepada kondisi yang lebih baik, ini merupakan bagian dari prinsip dan komitmen PPDI Kab. Sumedang dalam menciptakan iklim yang kondusif sehingga bisa menjadi sugesti positif dalam melaksanakan/menyelenggarakan kegiatan pelayanan prima kepada masyarakat desa.
Patut diacungi jempol, pada akhirnya ikhtiar rekan” PPDI KABUPATEN SUMEDANG terlaksana. Meskipun sebenarnya hal ini (permohonan Audensi) dengan pihak BPJS Kesehatan Kacab Sumedang sudah dilayangkan 1 (satu) tahun yang lalu.
Bahkan mungkin ke-sumbang-an atau ke-tidak sinkronan data terkait terjadi juga pada dinas yang membidangi Pemerintah Desa.
Terimakasih atas usahanya para pejuang Perangkat Desa yang diwadahi dalam lembaga PPDI dan atau APDESI Kabupaten Sumedang.
Semoga bermanfaat dan berkelanjutan.
Salam satu komando PPDI JAYA.