Jakarta – Kebijakan pemerintah yang tidak akan memberi Tunjangan Hari Raya (THR) di Hari Raya Idul Fitri 2023 kepada pegawai honorer mendapat kritik dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Menurutnya, pemerintah seharusnya mengedepankan rasa keadilan. Aturan mengenai THR tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023.
“Kalau kita timbang dengan rasa keadilan, kebijakan bertentangan dengan rasa keadilan. Bagaimana pun para honorer telah mengabdi dan sudah seharusnya mereka mendapat THR,” tutur LaNyalla, Jumat (31/3/2023) sebagaimana dikutip dari kaltimtoday.co.
Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, pemerintah harusnya mempertimbangkan kondisi ekonomi para honorer.
“Banyak sekali honorer yang hidup dengan kondisi ekonomi serba pas-pasan, bahkan kekurangan. Tambahan penghasilan ini akan sangat bermanfaat untuk mereka,” tuturnya.
Kondisi yang sama juga terjadi pada perangkat desa, secara nasional Pemerintah Pusat belumlah memberikan aturan terkait pemberian THR untuk Perangkat Desa.
Meski di beberapa daerah sudah terbit peraturan daerah untuk alokasi ini, tapi sebagian besar kabupaten di Indonesia belum ada aturan THR untuk perangkat desa.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan yang lain. Sebab dalam aturan itu seluruh menteri, presiden, hingga anggota DPR mendapatkan THR.
“Tanpa mengecilkan tugas pejabat, tapi secara ekonomi mereka sangat mampu. Seharusnya ada kebijakan yang bisa membantu para honorer, terutama mereka yang juga mengabdi kepada instansi negara,” katanya.
Untuk itu, LaNyalla berharap instansi pemerintahan maupun pemerintah daerah bisa membuat kebijakan yang dapat meringankan beban honorer saat Ramadhan.
I like looking through an article that will make people think.
Also, thank you for allowing for me to comment!
Multimedia Engineering
Informatics Engineering
Internet Engineering
Language Center
International Studies
Electronics Engineering
telecoms
electrical engineering
computer engineering