Bawaslu Bali Nilai Tidak Ada Permasalahan Bendesa Maju Menjadi Calon Legislatif

DENPASAR–  Berbeda sikap dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali, Bawaslu Provinsi Bali menyatakan bendesa yang mencalonkan diri pada pemilihan legislatif tidak perlu mundur. Diwawancarai  Komisioner Bawaslu Provinsi Bali  I Wayan Wirka selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran mengatakan,  bendesa bukan termasuk  dengan perangkat desa.

Dilansir dari radarbali.id, Wirka menjelaskan yang dimaksud dengan perangkat desa  seperti kaur kewilayahan. Sehingga ia menegaskan bendesa adat tidak perlu mengundurkan diri jika menjadi calon legislatif. “Bendesa adat tidak sama dengan kepala desa. Bendesa juga bukan perangkat desa,” jelasnya saat dihubungi kemarin, (7/5/2023).

Seperti diketahui, pada hasil rapat kerja tentang kependudukan hukum Bendesa Adat dan Prajuru Desa Adat di Bali terkait Pemilu di DPRD Bali,  Selasa lalu  (2/5) menyimpulkan  tidak melarang bendesa adat dan prajuru adat mencalonkan diri atau mengundurkan diri terlebih dahulu ketika menjadi anggota dewan.

Permasalahan pada Pasal 240 ayat (1) pada Undang-Undang  7/2017 tentang Pemilu dan Pasal 7 pada PKPU 20/2023  yang mengatur persyaratan bakal calon harus mengundurkan diri dari jabatan kepala daerah, kepolisian, TNI, direksi, Komisaris BUMN atau badan lain yang keuangannya bersumber dari keuangan negara.

Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budiutama mengatakan bendesa adat atau prajuru adat tidak dapat dimasukkan sebagai badan lain jika mengacu pada hukum positif, baik Undang-Undang Pemilu dan PKPU.

Menurutnya, bendesa adat itu perangkat tersendiri yang diatur dalam Perda  9/2019 tentang Desa Adat. Sebab, selama pararem tidak menegaskan melarang Bendesa berpolitik  kecuali dalam pararem yang melarang demikian. “Selama dalam pararem tidak ada yang mengatur itu menjadi acuan,” ucapnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan berpendapat berbeda. Ia mengatakan KPU bukan penafsir undang-undang. Namun, permasalahannya ketika ada yang memprotes sehingga harus ada klarifikasi. Maka,  KPU tetap mengacu pada undang-undang dan Peraturan KPU (PKPU).

“Sekali lagi itu kesimpulan dewan. Kalau kami tidak boleh mengikuti kesimpulan mereka, sesuai dengan aturan saja. Nanti kalau ada masalah apa-apa pasti kami ininya  ke Bawaslu.  Jadi memang kami tidak ingin ada masalah itu saja,” terangnya.

Lidartawan menyarankan alangkah bagusnya pemerintah provinsi Bali dan DPRD Bali itu harus minta fatwa ke Kemendagri supaya aman. Sehingga tidak berbeda tafsir dan tidak menjadi permasalahan. “Yang dimaksud pasal-pasal itu, dia kan tahu karena leading sectornya itu.

Dan, kami kan tidak bisa menafsirkan pasal-pasal itu apa, ini apa. Yang tahu itu adalah pembuat Undang-Undang, pemerintah dan DPR. Semestinya kalau menurut saran KPU RI kemarin, disarankan untuk berkoordinasi dengan Kemendagri,” imbuhnya.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *