Muara Teweh – Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Barito Utara, Suparmi A Aspian mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan kepala desa, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, kepala desa harus mengonsultasikannya terlebih dahulu dengan pihak terkait dan harus mendapat rekomendasi dari camat,” kata Suparmi A Aspian, Senin, 8 Mei 2023 di Muara Teweh, seperti dilansir dari borneonews.co.id.
Dia menuturkan, ada beberapa poin yang mengatur hal tersebut, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Suparmi memperjelas, pemberhentian perangkat desa ini harus dilaksanakan dengan mekanisme dan sesuai aturan yang berlaku. Seperti kepala desa melakukan konsultasi dengan camat mengenai pemberhentian perangkat desa.
Kemudian, camat memberikan Rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian perangkat desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala desa didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat desa.
“Rekomendasi tertulis camat ini lah yang dijadikan dasar oleh kepala desa dalam pemberhentian perangkat desa dengan keputusan kepala desa,” kata Kadis Sosial PMD Barito Utara.
Lebih lanjut Kadis Sosial PMD menjelaskan, bahwa terkait dengan pemberhentian Perangkat Desa Datai Nirui, pihak desa harus meminta rekomendasi dari camat.
“Kalau mereka bermasalah (Kades dan Sekdes-red), kapan mereka menyusun atau mengurus RPJMDes, RKPDes dan APBDes dan Peraturan Desa (Perdes). Syarat untuk pencairan BLD DD untuk warga harus ada PerDes. Sementara untuk penyusunan RPJMDes, RKPDes dan APBDes sampai saat ini masih belum ada untuk Desa Datai Nirui,” kata dia.
Suparmi juga menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Mei 2023 ini merupakan batas akhir perekaman BLT-DD di aplikasi. Apabila melewati dari tanggal tersebut, maka otomatis anggaran Dana Desa (DD) tersebut hangus. Untuk desa yang ada di Kecamatan Teweh Tengah, hanya Desa Datai Nirui yang masih ditunggu RPJMDes, RKPDes dan APBDes.