Kerawang – Permasalahan Kanthi Rahayu, mantan Sekdes Dawuan Barat Kecamatan Cikampek, Karawang, Jabar, masih terus bergulir.
Beragam pendapat bermunculan, bahkan ketidakpuasan terhadap penanganan kasusnya. Kanthi sendiri saat ini ditahan di Lapas II A Karawang.
Kanthi dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen surat kematian saat dia menjabat Sekretaris Desa Dawuan Barat.
Terkait penanganan kasus Kanthi Rahayu, Kajari Karawang Syaefulloh melalui Kasi Intel Kejari Rudi Iskonjaya memastikan, jika penanganan perkara Kanthi Rahayu, terduga pemalsuan dokumen surat kematian sudah dilakukan secara profesional.
Termasuk, penetapan Kanthi Rahayu sebagai tersangka serta penahanan dirinya yang dinilai janggal, Kasi Intel pun menegaskan, apa yang menjadi hak Kanthi Rahayu sebagai terdakwa semua sudah dilakukan.
“Biarkan semua pembuktian terungkap dalam persidangan di Pengadilan yang saat ini sedang berjalan. Namun perlu di garis bawahi bahwa perkara ini sudah memenuhi secara aturan,” kata Kasi Intel Rudi, kemarin, 15 Mei 2023 seperti yang dilansir dari mediaseruni.co.id.
Disinggung soal ancaman Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang yang akan mendemo Pemerintahan Kabupaten Karawang dengan membawa massa besar-besaran, Rudi hanya mengatakan itu hak dari masyarakat.
“Itu adalah hak masyarakat, dan teman-teman PPDI jika ingin mengetahui penjelasan kami (Kejaksaan Negeri Karawang), kami juga terbuka kalau mau audiensi, silahkan,” ujar Kasi Intel Rudi Iskonjaya.