Tasikmalaya – Ratusan perangkat desa di Kabupaten Tasikmalaya, berunjukrasa menuntut realisasi pemberlakukan lima hari kerja. Sebelumnya, perangkat desa bekerja tanpa libur dari hari Senin hingga Sabtu.
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tasikmalaya Nanang Sarifudin menjelaskan, sebelumnya usulan lima hari kerja sudah disampaikan kepada Bupati Tasikmalaya, dan Bupati menyetujui. Akan tetapi setelah tujuh bulan berlalu, tidak ada tindaklanjut dari pemerintah daerah.
“Sampai saat ini belum ada kejelasan,” katanya seperti yang dilansir dari rri.co.id, Rabu (17/5/2023).
Pemberlakuan lima hari kerja lanjut Nanang, tentunya tidak akam menggangu layanan kepada masyarakat.
“Seperti halnya kecamatan, meski hanya lima hari kerja, layanan masyarakat tidak terganggu. Apalagi tugas desa beririsan dengan layanan kecamatan terhadap masyarakat,” tambahnya.
Maka dari itu, jika belum ada keputusan yang jelas, pihaknya kata Nanang, akan terus melakukan aksi serupa.
Sementara itu ditemui terpisah Asda II Kabupaten Tasikmalaya Nana Rukmana mengatakan, pemerintah daerah dalam hal ini Bupati, telah menyetujui pemberlakuan lima hari kerja. Hanya saja belum dituangkan dalam aturan baku.
“Saat ini tahapannya dalam proses, sebab apa yang menjadi kebijakan Bupati menjadi produk hukum. Jadi perlu pembahasan, ditunggu saja,” ucapnya.
Pemberlakuan lima hari kerja kerja kata Nana, tentunya tidak akan mengganggu layanan terhadap masyarakat.
“Ya nanti tinggal disesuaikan saja. Apabila ada keperluan di masyarakat yang mendesak, mungkin bisa dilayani di desa, meskipun mungkin itu hari libur,” pungkasnya.