TASIKMALAYA – Menyikapi demo perangkat desa se-Kabupaten Tasikmalaya, Pemkab Tasikmalaya menegaskan apa yang menjadi tuntutan sedang diperjuangkan.
dilansir dari radartasil.id, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I ) Setda Kabupaten Tasikmalaya Nana Heryana menyampaikan, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto ini sudah setuju dan dituangkan dalam SK yakni perangkat desa melaksanakan 5 hari kerja atau Sabtu libur.
“Meskipun memang ada keterlambatan, karena membuat sebuah keputusna itu harus ada kajian terlebih dahulu. Tapi Pak Ade Sugianto telah meyetujuinya,” kata dia.
Setiap hari Senin sampai hari Kamis, perangkat desa bekerja di mulai pukul 7.45 WIB hingga pukul 15.45 WIB. Sedangkan hari Jumat mulai pukul 7.45 WIB hingga pukul 16.15 WIB dan untuk hari Sabtu libur.
Sementara itu, untuk kesejhateraan sendiri atau disebut pesak geude sudah menjadi pertimbangan bupati saat ini. Sebab, hanya digaji Rp 2.050.000 setiap satu bulannya.
“Mudah-mudahan di tahun 2024 mendatang pesak geude bisa terpenuhi,” ujarnya.
Kata dia, SK atau Perbup itu akan segera ditandatangani oleh bupati, saat ini kepala Dinas Pemerintahan Desa tengah menunggu bupati untuk menandatanganinya. Ia sebagai jaminananya, kalau saya bohong dan tidak ditandatangani, silahkan menuntut.
“Jadi aspirasi dari PPDI itu sudah ditindaklanjuti, bahkan surat keputusanya menunggu disahkan dengan ditandatangai oleh Bupati Tasikmalaya,” ucapnya.
Sebelumnya, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) se-Kabupaten Tasikmalaya melakukan aksi damai dengan mendatangi Gedung Bupati Tasikmalaya, Rabu 17 Mei 2023. Mereka menuntut peningkatan kesejahteraan dan libur di hari Sabtu.
Tuntutan para perangkat desa ini, sebelumnya sudah dijanjikan oleh Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto saat Kemah Bakti PPDI Kabupaten Tasikmalaya Karaha Bodas Kecamatan Kadipaten tanggal 15-16 Oktober 2022.
Ketua PPDI Kabupaten Tasikmalaya Nanang Sarifudin menyampaikan, aspirasi keinginan dan harapan perangkat desa di Kabupaten Tasikmalaya menuntut peningkatan kesejahteraan, karena selama ini hanya sebesar Rp 2.050.000 setiap bulannya.
“Kesejahteraan ini menjadi salah satu aspirasi kita semua dan kami minta direalisasikan. Sebab, mana cukup satu bulan segitu, apalgi dengan kondisi saat ini yang serba mahal,” ujarnya.
Nanang mengatakan, selain itu juga, tuntutan dari PPDI adalah meminta setiap hari Sabtu libur. Atau dalam satu minggu itu lima hari bekerja.
Sebab, selama ini tidak ada libur bagi perangkat desa. Maka dari itu dalam aksi damai tersebut membuat tagline “Sabtu Reureuh Saku Meujeuh, Regulasi Keureuyeuh, Gawe Ge Meuweuh”.
Tuntutan tersebut, lanjut dia, diminta dituangkan pada peraturan bupati yang sebelumnya dijanjikan sejak bulan Oktober lalu.
Pihaknya mengaku kecewa, hingga saat ini janji itu belum direalisasikan bahkan belum ditandatangani Perbup-nya.
Nanang menegaskan, meski perangkat desa di Kabupaten Tasikmalaya pada hari Sabtu libur, pelayanan kepada masyarat akan tetap berjalan.
“Meski kita melaksanakan aksi, tetap ada pelayanan. Tetap lancar, karena pelayanan itu sifatnya adminsitaratif,” kata dia.