KEFAMENANU – Kantor Robertus Salu, S. H., M. H & Partners memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Perangkat Desa yang ada di Bumi Biinmafo. Pasalnya, dengan semangat juang yang tinggi telah bersatu untuk membentuk organisasi yang membela hak-hak Perangkat Desa.
Organisasi yang diberi nama Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) ini menjadi sejarah baru di Kabupaten Timor Tengah Utara. Organisasi ini menaungi seluruh perangkat desa di Kabupaten TTU.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Hukum Robertus Salu, S.H.,M.H & Partners, Robertus Salu, S.H,.M.H pasca bertemu dengan seluruh perangkat desa beberapa waktu lalu, sebagaimana dilansir dari tribunnews.com.
Dikatakan Robert, Kantor Hukum Robertus Salu, S.H.,M.H & Partners selaku kuasa hukum dari Organisasi PPDI mendukung penuh perjuangan dari para perangkat desa di Kabupaten TTU untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Kehadiran organisasi PPDI ini mampu memperjuangkan hak-hak dari perangkat desa seperti; upah perangkat desa yang selama ini dibayar tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya menjadi hak mereka.
Padahal jelas dalam Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang mana pada Pasal 81 ayat (2) butir b berbunyi : besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110 persen (seratus sepuluh persen) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a, sedangkan pada butir c berbunyi : besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah ) setara 100 % (seratus persen)dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan II/a.
Hal ini berbanding terbalik dengan praktik yang selama ini terjadi di Bumi Biinmafo. Gaji perangkat desa di Kabupaten Timor Tengah Utara hanya dibayar sebesar Rp 1.500,000 perbulan.
“Untuk itu kami berpendapat bahwa perlu adanya perlindungan hukum bagi perangkat desa untuk melindungi hak-hak mereka,” ucap Robert.
Ia menerangkan, tujuan lain dari perlindungan hukum ini adalah untuk mengantisipasi pemberhentian sepihak oleh kepala desa terhadap perangkat desa yang mana tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2015 yang diubah dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 67 Tahun 2017.
Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.
Bertolak pada dua contoh di atas maka seluruh perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa (PPDI) berhak mendapatkan perlindungan hukum yang jelas sehingga tidak ada lagi ketimpangan yang terjadi antara kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Pada hakikatnya, ucap Robert, apabila hak-hak dari perangkat desa terpenuhi maka tentunya akan meningkatkan kesejahteraan bagi perangkat desa dan secara tidak langsung akan berdampak pada kinerja perangkat desa serta kemajuan desa tersebut.