Temui Dewan, PPDI DIY Perjuangkan Masa Kerja Perangkat Desa

Yogyakarta – Ketua Komisi A, Eko Suwanto, S.T., M.Si., didampingi Wakil Ketua Komisi A, Sudaryanto, S.H., menerima kunjungan dari pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) DIY, Senin (14/08/2023). Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD DIY pada pukul 11.00 WIB ini menjadi panggung penting dalam penyampaian aspirasi terkait masa kerja perangkat desa.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari PPDI dengan tegas menyampaikan niat mereka untuk memperjuangkan perpanjangan masa bakti perangkat desa hingga mencapai usia 64 tahun. Perwakilan PPDI, Sukiman, mengacu pada aturan masa jabatan perangkat desa sebagaimana diatur dalam UU 579 Perangkat Desa dari tahun 1988 hingga 1998 yang mana pada masa ini, masa jabatan perangkat desa diperbolehkan hingga mencapai usia 64 tahun. Namun, UU tersebut direvisi menjadi UU No 6 tahun 2014 dan mengubah batasan masa jabatan menjadi 60 tahun.

Dilansir dari laman DPRD DIY, Sukiman menyoroti pentingnya Undang-Undang No 13 tahun 2012 tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ia percaya bahwa perangkat desa memiliki peran dalam memperjuangkan keistimewaan tersebut. Sukiman mengungkapkan bahwa usulan perubahan kebijakan masa jabatan perangkat desa adalah langkah yang beralasan dan sejalan dengan semangat keistimewaan.

PPDI dengan penuh harapan mengajukan permohonan agar usulan mereka diakui dan dijadikan peraturan yang berlaku, baik di tingkat daerah maupun nasional. Menanggapi hal ini, Sudaryanto menjelaskan bahwa pihaknya akan mengadakan diskusi dengan Ketua Umum DPRD guna memastikan bahwa semua langkah yang diambil selaras dengan hukum dan peraturan yang berlaku, serta tidak melanggar undang-undang yang ada.

Sudaryanto juga berpendapat bahwa dalam kerangka tata kelola desa, termasuk transfer dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa, masih menggunakan istilah “desa”. Sudaryanto mengungkapkan bahwa Komisi A bersama dengan pimpinan di Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri telah menyetujui bahwa desa boleh memiliki alias lain, tetapi tetap menjalankan fungsinya yang khas.

Dalam penyampaiannya, Sudaryanto menghormati rezim undang-undang keistimewaan serta pentingnya lembaga asli seperti camat dan kepala desa yang diangkat oleh gubernur untuk menjalankan tugas sebagai lurah dan kepanewu.

Tidak hanya itu, Eko juga menambahkan pandangannya. Eko menekankan bahwa perangkat desa juga harus memiliki komitmen kuat dalam menjaga kebahagiaan rakyatnya.

“Kita boleh mengajukan tambahan kesejahteraan, tetapi tidak boleh melupakan janji kita untuk memajukan kondisi yang telah dijanjikan sebelumnya,” ungkapnya.

Dalam keseluruhan pertemuan ini, semangat kolaborasi antara DPRD DIY dan PPDI terlihat jelas dalam upaya mereka untuk merumuskan solusi yang sesuai dengan semangat undang-undang dan kepentingan masyarakat desa. 

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *