Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut banyak kepala desa yang menggunakan anggaran desa untuk keperluan di luar pelayanan desa. Hal itu diungkapkan Tito saat memberi sambutan dalam acara Temu Karya Nasional & Penganugerahan Penghargaan Desa dan Kelurahan Berprestasi tahun 2023 yang diselenggarakan Dirjen Pembinaan Desa Kemendagri di Discovery Hotel Jakarta Utara, Selasa (15/8/2023).
Dilansir dari detiknews,Tito mengungkap hampir setiap minggu ia mengeluarkan surat permintaan agar Dirjen Staf Pemdes menjadi saksi ahli dalam kasus penyalahgunaan dana desa dari kepolisian.
Tito menuturkan seorang bupati pernah bercerita kepadanya terkait kelakukan kepala desa yang gemar mendatangi tempat karaoke.
“Ada lagi satu cerita, saya benar ini nggak bohong, ada bupati curhat ke saya. Pak Mendagri, tolonglah dibantu supaya ada pembinaan untuk teman-teman kepala desa agar paham tanggung jawabnya. Jangan dipakai anggaran desa seperti uang sendiri,” tutur Tito.
Menurut Tito, tidak semua desa seperti itu. Ia hanya memberikan satu contoh kasus saja.
“Ini saya nggak mau mengatakan semua daerah seperti itu, tapi ini contoh kasus yang mungkin ada di daerah lain. Kami perlu memperkuat kemampuan kepala desa, manajerial, leadership dalam mengelola keuangan negara yang ada risiko hukum,” ujarnya.
Dikutip dari detikNews, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyetujui usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari total dana desa senilai Rp 70 Triliun di APBN. Artinya, dana desa yang diberikan kepada tiap desa sekitar Rp 2 miliar.
Usul itu disepakati mayoritas fraksi untuk masuk naskah revisi UU No 6/2014 tentang Desa (UU Desa). Sebelum pengambilan keputusan, tiap fraksi menyampaikan pendapatnya, sebanyak empat fraksi mengusulkan kenaikan alokasi dana desa dari dana transfer daerah sebesar 20 persen, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP. Di sisi lain, PKB mengusulkan kenaikan dana desa sebesar 30 persen.
Sedangkan Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PAN menilai besaran dana desa yang diberikan mesti disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara, tak bisa diberikan patokan dari persentase.
“Kalau kita naikkan menjadi 20 persen maka kenaikan kita untuk mendapatkan kenaikan mendekati angka Rp 2 miliar itu tercapai. Sekarang pilihannya tetap 15 persen atau kita naikkan 20 persen?” tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senin (3/6/2023).
Mayoritas fraksi menyetujui keputusan itu. Kenaikan dana desa diusulkan DPR naik menjadi 20 persen untuk kemudian dibawa ke rapat Pleno Badan Legislasi.
“Tadi kita sudah ambil keputusan, dengan demikian kita sebagian besar setuju dengan 20 persen, setuju ya, Pak, ya?” tutur Supratman.