NGANJUK – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Nganjuk menuntut tiga hal untuk kesejahteraan dan kepastian dalam pemerintahan desa. Yakni penambahan batas usia pensiun menjadi 64 tahun, penetapan atribut seragam bagi perangkat desa, dan tunjangan perangkat desa.
Ketua PPDI Nganjuk, Soim menjelaskan, tuntutan tersebut didasarkan pada perkembangan dan kondisi di pemerintahan desa. Apalagi tugas sebagai perangkat desa sekarang bertambah berat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara langsung.
“Itulah mengapa PPDI meminta ada kepastian sebagai rssiko mengemban tugas pemerintahan d desa,” kata Soim, usai hearing dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Nganjuk, Rabu (23/8/2023) dilansir dari tribunnews.com.
Sementara Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Jianto mengatakan, tiga tuntutan dari PPDI dinilai wajar. Karena bagaimanapun, perangkat desa juga memiliki hak untuk lebih sejahtera.
Termasuk usulan usia pensiun 60 tahun bagi perangkat Desa, dikatakan Jianto, sudah sesuai ketentuan dan undang-undang. Sehingga usia pensiun tidak bisa diganti menjadi 64 tahun sesuai permintaan perangkat desa.
“Tetapi itu akan dibicarakan, karena permintaan ya ditampung dan dihormati. Apakah itu disetujui dan diterapkan, harus menunggu hasil pembahasan, dan asalkan tidak melanggar aturan dan Undang-undang kami kira bisa disetujui,” kata Jianto.
Karena itu, ungkap Jianto, DPRD akan kembali menggelar hearing dengan OPD Pemkab Nganjuk terkait bersama PPDI untuk membicarakan lebih detail permintaan perpanjang usia pensiun perangkat desa tersebut.
“Awal bulan depan kami bisa agendakan kembal permintaan PPDI Nganjuk tersebut. Dan apapun hasilnya nanti kami harap bisa diterima semuanya,” tandas Jianto.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nganjuk, Puguh Harnoto mengatakan, sebetulnya dalam undang-undang tentang Desa tidak menyebut usia SK (Surat Keputusan) pengangkatan perangkat desa 60 tahun.
Tetapi disebut pensiun perangkat desa usia 60 tahun. Dengan demikian apabila ada yang menyebut perangkat desa pensiun hingga usia 64 tahun, itu tidak ada aturannya.
“Jadi yang dihitung masuki pensiun bagi perangkat itu bukan usia SK yang 60 tahun. Namun usia perangkat 60 tahun itu sudah pensiun,” kata Puguh Harnoto.
Dengan demikian, dikatakan Puguh, perangkat desa yang berusia 60 tahun dianggap sudah pensiun dan tidak lagi berhak mendapat siltap (penghasilan tetap) dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Dan sebenarnya, apabila antara kepala desa (kades) dan perangkat desa berkomunikasi dengan baik, maka masa jabatan perangkat desa bisa sampai 64 tahun tetapi tidak mendapat Siltap dari ADD. Dan perangkat desa tersebut hanya bisa menggarap tanah bengkok sebagai gajinya.
“Kami kira semuanya bisa diatur dengan kebijakan dari kades terkait usia pensiun perangkat desa. Tetapi kalau soal Siltap perangkat desa dari ADD harus sampai usia 60 tahun. Karena jika hingga usia 64 tahun tetap dapat Siltap dari ADD, itu bisa melanggar aturan dan ada resiko hukum,” tegasnya.