Mamasa – Sejumlah Kepala Desa, Aparat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) akan turun ke jalan berdemonstrasi. Mereka mendesak Pemerintah Daerah (Pemda), agar segera merealisasikan Penghasilan Tetap (Siltap) yang belum dibayarkan.
Bukan tanpa alasan, para Kepala Desa beserta Aparat Desa ini, sudah geram lantaran Penghasilan Tetap (Siltap) mereka belum dibayarkan dari Tahun 2022 hingga 2023. Sehingga, dengan terpaksa harus turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa.
Dilansir dari pikiranrakyat, berdasarkan hasil konsolidasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) pada Senin 18 September 2023, aksi unjuk rasa menuntut hak-hak yang belum dibayarkan Pemda, akan digelar pada 25 September mendatang.
Dari konsolidasi tersebut, lahir sebuah kesepakatan bahwa massa aksi tidak akan membubarkan diri, sebelum Siltap dan Tunjangan Tahun 2022 dan 2023 dibayarkan. Sebab, Pemda dinilai sudah keterlaluan dan seakan tutup mata akan hak-hak Kepala Desa serta Aparat Desa.
Ketua PPDI Kabupaten Mamas, Elias menjelaskan, sebanyak 54 desa se-Kabupaten Mamasa yang belum dibayarkan Siltap dan Tunjangannya sejak Tahun 2022. Tunggakan itulah yang harus segera diselesaikan Pemda.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Pemda agar segera membayarkan Siltap dan Tunjangan Tahun 2023 Tahap I, sebesar 40 pesan untuk 168 desa.
Aksi unjuk rasa yang akan digelar itu, sebagai bentuk kemarahan para Kepala Desa dan Aparat Desa, sebab sampai saat ini hak-hak mereka masih saja diabaikan.
“Kami tidak akan bubar kalau tidak dibayarkan karena sudah cukup kami menelan kesabaran,” kata Ketau PPDI Kabupaten Mamasa, Elias, saat dikonfirmasi via WhatsAap pada Senin 18 September 2023.
1. Pembayaran Siltap dan Tunjangan Tahun 2022 bagi 54 Desa sekaligus Pembayaran Siltap dan Tunjangan Tahun 2023 Tahap 1 sebesar 40% bagi 168 Desa mulai dibayarkan hari ini sampai terakhir besok.
2. Batas waktu pembayaran Siltap dan tunjangan tahap 2 tanggal 20 Oktober 2023.
3. Pembayaran Siltap dan Tunjangan tahap 3 dibayarkan paling lambat 20 Desember 2023.
4. Apabila tuntutan Aksi ini tidak dipenuhi maka akan akan berada di tempat aksi sampai tuntutan kami terealisasi.