Mamasa – Jelang dan saat pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 mendatang, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat mengimbau kepada seluruh Perangkat Desa se – Kabupaten Mamasa, agar tidak terlibat dalam politik praktis.
Dengan dasar tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perangkat Desa tidak diperbolehkan melakukan politik praktis saat pelaksanaan Pemilukada.
Ketua PPDI Kabupaten Mamasa, Elias mengatakan, tugas dan tanggung jawab Perangkat Desa ialah mendukung sistem demokrasi di Indonesia, agar tetap berjalan dengan baik. Namun, tetap berada di jalur aman dan tetap menjaga netralitas
“Saya berharap kepada seluruh Aparat Desa di Kabupaten Mamasa, agar tetap memegang teguh prinsip dan aturan untuk tidak terlibat dalam politik praktis,” kata Elias seperti yang dikutip dari media pikiranrakyat, Jumat (1/12).
Ia mengatakan, apabila di kemudian hari terdapat Aparat Desa yang terlibat politik praktis, tentu akan menanggung resiko masing-masing. Sebab, dalam aturan sangat jelas diatur bahwa Aparat Desa sama sekali tidak diperbolehkan melakukan politik pada masa Pemilu dan Pilkada.
“Sekali lagi saya tekankan, marilah kita mengikuti aturan yang ada jangan dilanggar demi mewujudkan Pemilu yang damai,” katanya.
Elias menambahkan, selaku Aparat pemerintah yang wajib dilaksanakan adalah mendukung pihak keamanan untuk menciptakan Pemilu damai, agar melahirkan pemimpin yang bermartabat demi Kabupaten Mamasa yang lebih maju di masa-masa mendatang.