Breaking News

Bupati Kaur Minta Camat Jangan Tertekan Organisasi Perangkat Desa, Pertanda Apa Ini?

Kaur – Polemik pergantian perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa terpilih yang dilantik beberapa waktu yang lalu mendapatkan respon dari orwang nomor satu di Kabupaten Kaur, H. Lismidianto, S.H, M.H. Bupati Kaur Ini meminta camat untuk merespon setiap usulan kepala desa yang mengajukan pergantian perangkat desa yang lama.

” Setelah selesai upacara peringatan hari jadi Kabupaten Kaur kemarin (kemarin lusa, red), saya dan Wakil Bupati melakukan pertemuan singkat dengan untuk menyampaikan kepada Camat. Saya minta Camat berikan respon bagi desa yang ingin melakukan penggantian perangkat,” sampai Bupati sebagaimana dilansir dari radarbengkulu.

Ditambahkan Bupati, Camat harus segera perintahkan desa yang mengajukan penggantian perangkat desa untuk membentuk tim seleksi perangkat desa di desa masing-masing. Lismidianto menegaskan terkait dengan pergantian perangkat desa jangan terpaku pada aturan yang baku. Dikarenakan menurut purnawirawan Polri ini, desa juga tidak mungkin memperkerjakan perangkat yang tak ada kemampuan.

“Perintahkan desa membuat tim seleksi untuk pergantian perangkat desa, sehingga yang menjadi perangkat desa, SDM yang memiliki kemampuan. Tidak mungkin kepala desa memperkerjakan perangkat yang tak ada kemampuan,” tegas Lismidianto.

Masih dikatakan Bupati, perangkat desa yang masih aktip saat ini adalah hasil dari pembentukan oleh Pjs Kades lalu, sehingga tidak heran perangkat desa tidak sejalan dengan Kades terpilih yang baru dilantik. Namun juga tak bisa dihalangi bila perangkat desalama ingin ikut seleksi perangkat desa. Sebab dalam mekanismenya juga, pengangkatan mereka belum tentu sesuai dengan amanah Undang-Undang. Jangan sampai camat malah tertekan dengan organisasi perangkat desa.

” Pjs yang bukan dipilih oleh warga desa setempat kinerjanya bisa saja diragukan dalam pembangunan. Silahkan lakukan audit dana desanya,” tegas Bupati.

About admin

Check Also

Reses Bersama DPRD Jawa Timur, PPDI Panceng-Gresik Sampaikan Keluhan Perangkat Desa

GRESIK – Sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperbarui menjadi Undang-Undang …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *