Badung – Penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa /Perbekel di Badung, Bali, memang nominalnya sesuai dengan aturan yang ada di PP No 11 tahun 2019, tapi total penghasilan tiap bulannya bisa jadi membuat kepala desa di wilayah lain iri.
Kepala Desa di wilayah yang terkenal dengan sektor pariwisatanya ini, bisa jadi merupakan daerah yang memberikan penghasilan terbesar di tanah air.
Besarnya penghasilan dari tunjangan yang diterima Kepala Desa/Perbekel dan perangkat desa di Badung sendiri ditetapkan dalam Peraturan Bupati Badung No 29 Tahun 2023.
Dalam sebulan penghasilan yang diterima Perbekel di Badung bisa menyentuh angka Rp. 33 juta. Angka sebesar ini merupakan total penghasilan yang diterima mulai dari penghasilan tetap dan tunjangan penghasilan.
Bukan hanya Perbekel saja yang menerima penghasilan yang jumlahnya puluhan juta ini, tercatat Perangkat Desa juga menerima penghasilan yang nominalnya jauh diatas rekan-rekan sejawatnya di wilayah Indonesia.
I Nyoman Jingga, Kaur Keuangan Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, menyampaikan ada kenaikan jumlah penghasilan yang diterima aparatur pemerintah desa pada tahun 2024 ini.
“ Untuk tahun 2024 ini, setelah ada kenaikan Kasi dan Kaur menerima penghasilan sebesar Rp. 11.3 juta, sementara untuk Kelian Dinas (unsur kewilayahan) menerima Rp. 8.55 juta,” ujar I Nyoman Jingga melalui pesan jejaring sosialnya.
Selain itu, I Nyoman Jingga juga menambahkan Staff Perangkat Desa menerima penghasilan sebesar Rp. 6.5 juta, dan untuk petugas kebersihan sebesar Rp. 3.3 juta tiap bulannya.
Desa Pecatu terletak di kaki Pulau Bali paling ujung selatan terbentang di kawasan daerah pariwisata yang terkenal dengan Pura Luhur Uluwatunya.
Jika sebuah motor Yamaha N-Max dengan harga Rp. 33 Juta (type standar), penghasilan perbekel di wilayah Kabupaten Badung, bisa mendapatkan satu motor dalam tiap bulannya.
salam merdesa, izin bertanya bagaimana kabar terbaru Revisi PP 11/2019 . terimakasih
sejauh ini belum ada informasi