Imbas Kenaikan Gaji PNS, Siltap Perangkat Desa Gunung Kidul Ikut Terkerek Naik

Gunung Kidul – Kenaikan gaji PNS yang diprogramkan Pemerintah Pusat pada tahun 2024 ini, menjadikan Penghasilan tetap (siltap) lurah dan pamong kalurahan se-Kabupaten Gunungkidul bakal ikut naik pada 2024 ini. Pemkab Gunungkidul sendiri telah menaikkan anggaran untuk tambahan siltap ini senilai Rp8 miliar.

Disampaikan oleh Kepala Bidang Bina Perencanaan Keuangan dan Kekayaan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Gunungkidul, Waziroh, bahwa kenaikan gaji lurah dan pamong merupakan imbas dari kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) senilai 8%.

“Gaji lurah dan pamong ada kenaikan tahun 2024 yang telah diatur pakai SK Bupati. Aturan yang kami gunakan adalah gaji terendah itu setara golongan IIa untuk PNS. Gaji PNS ada kenaikan maka kami gunakan aturan itu untuk menyusun SK [Surat Keputusan] Bupati,” kata Waziroh dihubungi, Sabtu (17/2/2024) seperti yang dikutip dari harian Solopos.

Dalam SK Bupati Gunungkidul No. 333/KPTS/2023 tentang Besaran Penghasilan Tetap Lurah, Pamong Kalurahan, Staf Pamong Kalurahan dan Upah Tetap Staf Pamong Kalurahan Tahun Anggaran 2024, telah disampaikan bahwa siltap lurah mencapai Rp3.600.000; Carik Rp2.850.000; Kepala Pelaksana Teknis Rp2.545.000; Dukuh Rp2.385.000; dan Staf Pamong Kalurahan yang diangkat sebelum Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul No. 12/2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebesar Rp2.270.000.

Kemudian, besaran upah tetap staf pamong kalurahan yang diterimakan untuk staf pamong kalurahan yang diangkat setelah penetapan Perda No. 12/2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa setiap bulan sebesar Rp2.188.100.

Tahun 2024, besaran ADD di Gunungkidul mencapai sekitar Rp120 miliar. Sedangkan tahun 2023 hanya Rp112 miliar. Dengan begitu ada kenaikan Rp8 miliar.

Pengelolaan ADD tersebut berpedoman pada Peraturan Bupati (Gunungkidul) No. 37/2020. ADD diprioritaskan untuk membiayai kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan kalurahan, khususnya belanja penghasilan tetap, tunjangan Badan Permusyawaratan Kalurahan dan tunjangan jaminan ketenagakerjaan bagi lurah, pamong kalurahan dan staf pamong kalurahan serta tunjangan jaminan kesehatan untuk staf pamong kalurahan.

Apabila pembiayaan kegiatan di atas telah tercukupi maka ADD dapat digunakan untuk membiayai kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan kalurahan, bidang pembinaan kemasyarakatan kalurahan, dan bidang pemberdayaan masyarakat kalurahan serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak kalurahan.

“Kalau untuk BPJS Kesehatan sudah dipotong langsung dari BKAD [sebelum ADD ditransfer],” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunungkidul, Mohamad Arif Aldian, mengatakan pengalokasian ADD setiap desa/kalurahan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti jumlah RT dan RW.

“Selain itu juga jumlah penduduk kalurahan, angka kemiskinan kalurahan, luas wilayah kalurahan, jumlah padukuhan dan tingkat kesulitan geografis kalurahan,” kata Arif.

About admin

Check Also

Kecewa Tidak Ada Pembahasan Pasal Perangkat Desa, PPDI Siapkan Langkah Strategis Pastikan Aspirasi Perangkat Desa Masuk Rancangan PP

BANDUNG – Agenda Uji Petik Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan Ketiga Atas PP No 43 Tahun …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *