Dompu – Pemerintah Kabupaten Dompu, merespon tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Kabupaten Dompu, yang meminta dialokasikan anggaran untuk pebayaran gaji 13 dan gaji 14 (THR).
Tuntutan ini, didasari karena perangkat desa, berhak mendapat tunjangan-tunjangan layaknya ASN, meski menganut pada aturan perundang-undangan yang berbeda dengan ASN pada umumnya.
Merespon tuntutan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, berjanji akan membahasnya. Tentunya, pemberian gaji 13 dan THR itu, wajib merujuk pada aturan yang berlaku. Sekda tidak menginginkan terjadi persoalan hukum dikemudian hari, jika pemberihan gaji 13 dan THR itu, tidak di dasari dengan aturan yang berlaku.
“ Uangnya tersedia, namun kami tidak berani memberikan. Kami harus tahu dulu landasan hukumnya,” katanya, saat menemui masa aksi dari PPDI, Senin (26/2/2024) seperti yang dilansir dari media RRI.
Selain meuntut gaji 13 dan THR, PPDI juga meminta, Pemerintah Kabupaten Dompu, mentransfer uang untuk oeprasional desa dari Dana Desa, diawal tahun, layaknya berlakunya APBD. Sebab, selama ini, pemerintah desa baru bisa menggunakan anggaran, pada akhir maret.
Terkait permintaan terebut, Sekda meyakinkan proses menjalankan anggaran setiap tahunnya, antara Pemkab dan Pemdes, tidak memiliki perbedaan. Meski disahkan pada maksimal 30 November, APBD Kabupaten Dompu, baru bisa dijalankan pada Maret. Ini karena, setelah disahkan oleh DPRD, APBD itu di serahkan ke Pemerintah provinsi untuk mendapatkan persetujuan.
“Dan waktunya juga Panjang,” katanya.
Sekda juga menyayangkan, kehadiran PPDI ini dilakukan dengan melakukan aksi unjuk rasa. Padahal, Pemerintah Kabupaten Dompu, apalagi dengan perangkat dibawahnya seperti perangkat desa, bisa dibicarakan dalam diskusi dan dialog diruangan.
“Kedepan, kami mengharapkan janganlah gunakan demo-demo seperti ini. Ayo datang dan kita berdiskusi bersama-sama. Toh juga kita ini sama-sama aparatur. Dan hari ini, kita sama-sama menggunakan baju keki, jadi tidak ada jarak lah,” pungkasnya.