Sorong – Secara nasional besaran gaji kades dan perangkat desa diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100.
Sama halnya dengan daerah-daerah lain, Perangkat Desa di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya juga menerima penghasilan tetap yang besaranya sesuai dengan aturan tersebut diatas.
Kepala Kampung (Desa) Klasari Distrik Moisegenla , Achlin menyampaikan penghasilan tetap yang diterima nominalnya sama dengan PP No 11 tahun 2019.
“ Untuk siltap yang kami terima Kades Rp. 2.500.000, Sekdes Rp. 2.250.000, Kaur dan kasi Rp. 2.050.000,” ujar Achlin melalui sambungan selulernya.
“ Tunjangan BPD Ketua sebesar Rp. 1.300.000, Sekreris BPD Rp. 1.000.000, dan Anggota Rp. 900.000,” tambah Achlin yang mengawali karir sebagai seorang Sekretaris Desa.
Sementara untuk ketua RT dan RW mendapat insentif sebesar Rp. 500.000, tiap bulannya. Untuk kepala Dusun kami di Papua tidak ada, ujarnya.
Achlin yang merupakan putra transmigran asal dari Purworejo Jawa Tengah ini,juga menyampaikan bahwa siltap perangkat desa masih dibawah Upah Minimal Regional (UMR) di Kabupaten Sorong.
“ UMR ditempat kami sebesar Rp. 3.150.000, jadi bisa dikatakan untuk perangkat desa masih di bawah UMR kabupaten, harapannya tentu ada peningkatan apalagi tidak ada tunjangan lain yang diterima perangkat desa,” pungkasnya.