Lebak -Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Babay Jumroni menegaskan terhadap seluruh kepala desa di Kabupaten Lebak untuk tidak memberhentikan perangkat desa (perades) atau staffnya sembarangan. Pasalnya kata Babay, setiap pemberhentian terdapat beberapa aturan yang harus ditempuh.
“Saat ini terdapat 80 kepala desa di Kabupaten Lebak yang memberhentikan bawahannya, seperti perades dan staff tidak melalui teguran dan birokrasi,” tegas Babay di ruang kerjanya, Rabu (24/11).
Babay menjelaskan, bahwa kepala desa harus memahami pedoman tentang pemberhentian perangkat desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 5 Permendagri nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017.
“Artinya setiap kebijakan yang akan diambil oleh kepala, tentu harus memahami aturan sebelum melakukannya,” ujarnya.
Dilansir dari wartabanten.id, Babay menghimbau kepada seluruh perades dan staff yang sudah diberhentikan oleh 80 kepala desa tanpa Standar Operasional Prosedur atau SOP, berhak mendapatkan honor di desa.
“Bagi perades yang akan diberhentikan harus melalui tahapan usulan dan birokrasi. Kemudian, hasil rekomendasi pemberhentiannya oleh kepala daerah atau Bupati. Sedangkan, untuk staff boleh diberhentikan kepala desa. Dengan catatan, habis masa kontrak dan tingkat kehadirannya minus,” pungkas Babay