Riau – Penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) ditegaskan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar harus sesuai dengan waktu yang ditentukan yaitu sebelum tanggal 1 November 2023.
Dilansir darei riau1.com, hal tersebut sebut Syamsuar berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 tentang Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
“Dengan memperhatikan pertimbangan dan ketentuan, yaitu bupati/wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Gubri, Rabu (15/02/2023) malam.
Dijelaskan Gubri Syamsuar, pada point keempat dari surat Mendagri yang menyatakan Bupati dan Wali Kota dapat melaksanakan kembali pemilihan kepala desa, setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 dengan catat berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Kemudian poin selanjutnya, kata Gubri, Bupati dan Wali Kota yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum tanggal 1 November dan apabila akan menunda sampai dengan selesainya kapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 agar melapor kepada Gubernur dengan membuat tembusan kepada Mendagri
Kemudian, poin selanjutnya disebutkan, dalam rangka pemilihan kepala desa agar melakukan koordinasi dengan Forkopimda khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah setempat.
Lalu disebutkan, Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa di wilayahnya masing-masing serta melaporkan kepada Mendagri.
Gubri Syamsuar menjelaskan, di Provinsi Riau ada sebanyak 8 kabupaten dengan Masa Jabatan Kepala Desa berakhir pada tahun 2023. Terdapat 4 kabupaten yang masa jabatan kepala desanya berakhir sebelum 1 November 2023, jumlahnya mencapai 316 desa.
Kemudian, ada pula 4 kabupaten yang masa jabatan kepala desanya berakhir setelah 1 November 2023 dengan jumlah desa sebanyak 212 desa.