SIAK – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Siak berlangsung di Hotel High Land, Kecamatan Talang, pada Sabtu (16/11/2024). Acara ini dihadiri oleh Drs. H. Muhammad Arifin, M.Si selaku Kepala Dinas PMK Kabupaten Siak, Syahrial, S.E Ketua PPDI Kabupaten Siak beserta pengurus, serta perwakilan PPDI dari tingkat kecamatan se-Kabupaten Siak.
Rakerda kali ini membahas sejumlah agenda penting, antara lain usulan program kerja PPDI untuk tahun 2025, percepatan pengusulan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), serta usulan kesejahteraan perangkat desa dan staf, baik dalam bentuk tunjangan maupun honor.
Program Kerja dan Silaturahmi Antar Perangkat Desa
Salah satu pembahasan utama dalam rakerda adalah rencana program kerja PPDI pada tingkat kabupaten dan kecamatan untuk tahun 2025. Dalam diskusi yang berlangsung, disepakati bahwa PPDI akan lebih fokus pada upaya menjaga silaturahmi antar perangkat desa se-Kabupaten Siak. Salah satu bentuknya adalah mengadakan pertemuan rutin yang melibatkan anggota dari setiap kecamatan secara bergiliran. Selain itu, disarankan untuk mengadakan event olahraga antar kecamatan yang melibatkan anggota PPDI, guna mempererat hubungan antar anggota.
Program ini juga akan mendorong masing-masing bidang di struktur PPDI Kabupaten untuk lebih aktif dalam melakukan koordinasi dan menyampaikan program-program ke tingkat kecamatan.
Pembahasan Draft Perbup Tentang NIPD
Dalam pembahasan terkait NIPD, peserta rapat sepakat membentuk tiga komisi yang akan membahas draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang NIPD di masing-masing bidang. Beberapa perbaikan disarankan, antara lain perampingan pasal-pasal tertentu serta penyempurnaan dalam penyusunan draft tersebut agar lebih sesuai dengan kebutuhan perangkat desa.
Usulan Kenaikan Tunjangan dan Honor Perangkat Desa
Salah satu keputusan penting yang dihasilkan dalam Rakerda ini adalah usulan kenaikan tunjangan dan honor untuk perangkat desa dan staf. Disepakati bahwa kenaikan tunjangan berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 300.000, dengan pembedaannya berdasarkan jenjang jabatan perangkat desa. Hal ini dengan harapan dapat memotivasi perangkat desa dan staf untuk terus meningkatkan kinerjanya di masing-masing kampung.
Melalui rapat ini, PPDI Kabupaten Siak berharap dapat meningkatkan kinerja organisasi serta kesejahteraan perangkat desa di seluruh wilayah Kabupaten Siak.