SERANG – Pemerintahan Desa se Kabupaten Serang mengeluhkan lambatnya pembayaran SILTUSIF, Siltap (penghasilan tetap), Tunjangan dan Intensif yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa) tahun 2022 yang semestinya sudah mereka terima.
Dilansir dari analisnews.co.id, sebagian desa sudah menerimanya untuk bulan Januari sampai dengan Februari 2022, namun sebagian lagi ada yang belum dapat mencairkannya walaupun persyaratan administrasi yang diminta oleh Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Serang, sudah mereka tempuh.
Persoalan ini tentu saja menjadi tugas berat bagi organisasi yang menaungi unsur Pemerintahan Desa yang ada di Kabupaten Serang,seperti PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) ,PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia) dan APDESI (Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia).
Melalui sambungan telepon, Selasa 31 Mei 2022,Ketua PPDI Kabupaten Serang, Hendra Saputra memberikan tanggapannya,berikut rangkuman percakapannya.
“Kami dari PPDI akan koordinasi dengan Ketua APDESI serta Ketua PABPDSI untuk menentukan langkah apa yang harus dilakukan menyikapi siltap dan tunjangan yang belum dibayar sampai bulan Mei ini,” ucap Hendra mengawali percakapan kami.
Lanjut Hendra,”Kenapa PPDI harus koordinasi dengan APDESI dan PABPDSI, karena siltap dan tunjangan yang bersumber dari ADD bukan hanya kami (perangkat desa-red) yang terima,”Ungkapnya.
“Kepala Desa menerima siltap dan tunjangan, BPD menerima tunjangan, RT dan RW menerima insentif, yang semuanya bersumber dari ADD, sama dengan apa yang diterima oleh Perangkat Desa,”Jelas perangkat desa asal Tengkurak Tirtayasa ini.
Menurutnya, persoalan macetnya siltap dan tunjangan ini harus disikapi bersama-sama, untuk langkah awal dirinya sudah berkomunikasi dengan Ketua APDESI Kabupaten Serang.
“Saya sudah komunikasi dengan Ketua APDESI, untuk Ketua PABPDSI belum,namun
dalam waktu dekat kita agendakan untuk pertemuan,”Jelas Hendra.
Diakhir percakapan,Ketua PPDI Kabupaten Serang mengatakan begini, “Kerjaan kita sebagai perangkat desa, kurang lebih sama dengan pegawai pemerintahan yang ASN. Tapi kenapa dalam hal penerimaan siltap dan tunjangan berbeda penanganannya, ini yang menjadi pertanyaan kami,”tutupnya.
Tak kalah dengan rekannya dari PPDI, dihari yang sama melalui pesan WhatsApp, Acep Mahmudin sebagai Ketua dari seluruh anggota BPD yang ada di Kabupaten Serang, juga turut memberikan tanggapannya.
“Menanggapi santernya Informasi yang beredar di Desa-desa di Kabupaten Serang, baik dari unsur Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota BPD dan Ketua RT/RW, terkait belum cairnya siltap, tunjangan, insentif (siltusif) selama 5 bulan dari Januari hingga Mei 2022,kami dari PABPDSI Kabupaten Serang coba konfirmasi melalui sambungan telepon kepada Kabid Akad DPMD Kabupaten Serang pada Jum’at, 27 Mei 2022,”Jelas Acep.
Kata Acep, “Saat itu Kabid Akad DPMD menyampaikan bahwa untuk Siltusif dari ADD sudah siap dananya untuk Januari sampai Februari 2022,bagi desa yang sudah melengkapi persyaratan pencairan tanpa harus menunggu satu Kecamatan selesai, dan bagi yang sudah cair Januari sampai Februari 2022 mengajukan kembali untuk pencairan ADD bulan berikutnya”.
Acep menambahkan, “Namun kami juga menerima laporan dari beberapa Kecamatan, seperti Kecamatan Padarincang, Kecamatan Pontang dan Kecamatan Cikande yang menyatakan bahwa persyaratan sudah lengkap semua tapi tak kunjung dirilis dan ADD tak kunjung dicairkan,kendalanya dimana?” Tanya Acep penuh keheranan.
Acep berharap semoga DPMD dan BKAD, OPD yang menangani tentang ADD segera dapat mencairkannya.
“Perlu di ingat yah, aparatur di Desa itu bukan Robot, jangan beranggapan tidak perlu makan,minum, dan tidak punya keluarga,”Tutur BPD yang juga seorang pendidik ini.
“Mengertilah suasana kebatinan kami di desa. Mohon ADD sangat diprioritaskan, karena menyangkut kebutuhan perut (pokok), jangan di nomor dua kan dan jangan sampai permasalahan ADD dan BHPRD 2021 terulang kembali di 2022,”Ucap Acep mengingatkan.
Acep menjelaskan bahwa proses administrasi sebagai syarat untuk melakukan pencairan ADD,sudah banyak pemerintahan desa yang melakukan.
“Kami sudah laksanakan kewajiban, mohon hak kami juga ditunaikan sama seperti ASN di PemKab Serang,” tagih Acep.
Acep menyadari,situasi pandemi covid 19 tentunya sedikit banyak mempengaruhi pendapatan PemKab, namun dirinya juga melihat paska covid 19 aktifitas ekonomi secara keseluruhan trendnya membaik.
“Jadi, jangan lagi covid 19 dijadikan tameng untuk melindungi ketidakmampuan PemKab dalam menyiasati PAD (pendapatan asli daerah),” tuturnya.
“Semoga ini menjadi perhatian serius bagi PemKab, jangan sampai rekan-rekan di desa turun ke jalan,untuk menyampaikan aspirasi ini,” pungkas Ketua BPD Kabupaten dua periode ini.