Seluma – Akhirnya, setelah melalui proses panjang dan penyelesaian panjang. Kemarin, dua perangkat desa di Desa Ujung Padang dan Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras, sudah mulai diaktifkan kembali.
Ditegaskan, dengan berakhirnya sengketa dengan Pemerintah Kabupaten Seluma mengenai dualisme perangkat desa, maka Pemerintah Kabupaten Seluma pun harus melakukan kewajiban untuk membayar gaji perangkat desa hingga kepala desa khusus untuk kewajiban gaji dan honor.
“Yang jelas honor dan gaji tahun 2021 ini akan kita bayarkan dahulu. Setelah usulannya sudah kita proses. Mulai dari kades hingga perangkat,” sampainya.
Ditambahkan, untuk honor dan gaji di tahun 2020 yang belum di bayarkan tetap akan di akomodir untuk di bayarkan. Hanya saja, akan di bayarkan pada APBD perubahan mendatang. Ditaksir total keseluruhan mencapai Rp 250 juta.
“Akan dirapelkan nantinya. Namun yang jelas sekarang sudah kita proses untuk tahun 2021,” sampainya.
Selain itu, sejak bergejolak pada awal tahun 2020 yang lalu. Dua Kepala Desa tersebut hingga saat ini belum diberikan gaji, lantaran akan menyalahi aturan.
“Kita mau berikan gaji kepada siapa, karena memang mereka sudah diingatkan sedemikian rupa. Intinya ini tidak sesuai dengan aturan,” demikian tutupnya.