Alhamdulillah, Bulan Kedua 2022 Siltap Perangkat Desa Cair

SUBULUSSALAM – Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang SE memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Subulussalam untuk mencairkan honorarium perangkat desa.

“Saya sudah perintahkan Kepala BPKD untuk mencairkan dana desa yang di dalamnya termasuk honorarium perangkat desa,” kata Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang SE, yang dilansir dari Serambinews.com Jumat (18/2/2022).

Honorium perangkat desa ini masuk dalam pagu anggaran dana desa (ADD) tahap 1 sebesar 40 persen. Pencairan ini bagi desa yang sudah melengkapi berkas dan dokumen terkait.

Dana desa yang akan dicairkan tersebut mencapai Rp 8,3 miliar yang didalamnya terdapat honorium aparatur desa.

Walkot Affan Bintang mengakui jika pencairan dana desa di Subulussalam sempat tertunda. Hal ini disebabkan kondisi keuangan daerah  yang tidak memungkinkan.

Kondisi keuangan ini diperparah kebijakan dari pusat yakni recofusing sehingga semakin membebani keuangan daerah.

“Tapi sekarang sudah ada solusi dan Insha Allah minggu depan akan dicairkan. Saya sudah instruksikan kepala BPKD untuk segera mencairkan dana desa yang sempat tertunda,” ungkap Affan Bintang.

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Subulussalam ini berharap agar semua pihak dapat memaklumi soal keterlambatan tersebut lantaran kondisi keuangan daerah yang memang tidak memungkinkan pencairan.

Sebelumnya dilaporkan jika dana desa anggaran 2021 di Subulussalam belum dicairkan. Tertundanya pencairan anggaran dana desa ini turut berdampak pada para aparatur desa.

Pasalnya, sisa dana desa sebesar 40 persen tersebut terdapat honorium perangkat desa selama enam bulan.

Namun saat ini para aparatur desa dapat berhati lega lantaran pekan depan honorium yang mereka tunggu-tunggu segera dicairkan pihak keuangan Kota Subulussalam 

About admin

Check Also

Kecewa Tidak Ada Pembahasan Pasal Perangkat Desa, PPDI Siapkan Langkah Strategis Pastikan Aspirasi Perangkat Desa Masuk Rancangan PP

BANDUNG – Agenda Uji Petik Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan Ketiga Atas PP No 43 Tahun …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *