PASURUAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan menggelar sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur perangkat desa di Kabupaten Pasuruan pada Kamis (6/6/2024).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh aparatur perangkat desa di 341 desa di Kabupaten Pasuruan telah terdaftar dan terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap dapat memberikan penyegaran dan edukasi mengenai manfaat program serta tata cara pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan,” kata Trioki, seperti yang dikutip dari media Suara Indonesia.
Trioki juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang telah proaktif menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk melindungi seluruh perangkat desa melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengimbau seluruh peserta agar tertib dalam melakukan pembayaran iuran guna memastikan perlindungan dari berbagai risiko pekerjaan,” tambahnya.
Untuk memastikan ketaatan pembayaran iuran, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan telah bekerja sama dengan Bank Jatim. Kerjasama ini memudahkan peserta membayar iuran tepat waktu dengan menggunakan metode Autodebet.
Trioki menekankan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur pemerintah desa. “Perlindungan ini bertujuan menciptakan rasa aman dan tenang bagi aparatur perangkat desa dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Keikutsertaan perangkat desa dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari upaya memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Dengan terdaftarnya mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan semangat dan motivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meningkat, sehingga Kabupaten Pasuruan dapat menjadi lebih sejahtera dan keluar dari zona daerah tertinggal,” lanjutnya.
Trioki juga menegaskan bahwa aparatur perangkat desa adalah ujung tombak pemerintahan di desa yang memiliki tugas berat dan tidak mengenal waktu karena berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
“Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur perangkat desa merupakan bentuk kepedulian terhadap nasib aparat dari risiko kecelakaan kerja dan kematian,” pungkas Trioki.