Aman! Berikan Perlindungan Perangkat Desa, Pemkab Ogan Komering Ulu Selatan Lanjutkan Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan

OKUS – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) sedang menyusun kembali rencana kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pegawai non-ASN, perangkat desa, dan pihak lainnya. Ini merupakan langkah lanjutan dari kerjasama yang telah terjalin sebelumnya.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten OKU Selatan, Joni Rafles, AP., M.Si., dalam rapat pembahasan perjanjian kerjasama dan Peraturan Bupati mengenai BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan pada Rabu (28/08/2024), menjelaskan bahwa kerjasama ini sangat penting dan memberikan banyak manfaat.

Joni menekankan pentingnya koordinasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyempurnakan poin-poin dalam perjanjian kerjasama tersebut, sehingga kerjasama yang dilakukan dapat memberikan manfaat yang lebih besar.

“Perjanjian kerjasama ini harus memuat poin-poin yang mengakomodasi kepentingan Pemda maupun BPJS. Penandatanganan kerjasama antara Bupati dan pihak BPJS beserta OPD terkait seperti BKPSDM, Dinas Tenaga Kerja, dan lainnya sangat penting,” ujar Joni.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKU Selatan, Darmawan, SE., M.Si., menambahkan bahwa kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab OKU Selatan akan segera berakhir dalam beberapa bulan ke depan. Rapat ini bertujuan untuk membahas rencana perpanjangan kerjasama tersebut, termasuk penentuan waktu penandatanganan.

Darmawan juga menyampaikan bahwa cakupan penerima jaminan akan diperluas. Sebelumnya, jaminan hanya diberikan kepada tenaga non-ASN dan perangkat desa, namun ke depannya akan mencakup anggota DPRD hingga pengurus masjid (marbot) yang pendapatannya masih di bawah standar APBD.

“Saat ini, kami sedang mengkoordinasikan aspek teknisnya, termasuk untuk guru non-ASN,” tambah Darmawan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan OKU, Riski, menambahkan bahwa rapat ini diadakan untuk mengkoordinasikan waktu penandatanganan kerjasama serta membahas berbagai aspek teknis lainnya.

Riski juga menyatakan bahwa jika memungkinkan, pada penandatanganan kerjasama nanti akan ada penyerahan premi secara simbolis kepada penerima jaminan. “Kami akan menyesuaikan jadwal dengan Pemda dan siap mendukung kegiatan ini,” katanya.

Rapat ini juga dihadiri oleh Inspektur, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas PMD, Sekretaris BKPSDM, perwakilan Kepala BPKAD, perwakilan Kabag Tapem, serta perwakilan Kabag Umum.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *