Pandeglang – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pandeglang akan melakukan audiensi ke Kantor Kecamatan Cikeusik, kabupaten Pandeglang, Banten pada Senin (20/6) mendatang.
Dilansir dari mitrapol.com, surat audiensi yg dikirimkan terkait pemberhentian perangkat desa Nanggala Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, hal tersebut diungkapkan oleh Ketua PPDI Kabupaten Pandeglang Agus Muhammad Toha, S.Pd. Sabtu (18/6).
Agus mengatakan bahwa Kami Persatuan Perangkat Desa Kabupaten Pandeglang telah melayangkan surat audensi kecamatan Cikeusik dengan tujuan ingin tau lebih jelasnya kronologis pemberhentian Perangkat Desa kejadiannya seperti apa, karena tetap kami sangat menyayangkan juga kepada pihak kecamatan cikeusik yang diduga begitu mudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Perangkat Desa tanpa sesuai dengan aturan baik dalam perbub Nomor 81 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa atau pun perda nomor 2 tahun 2015 tentang pemerintahan desa.
“Kami mengharapkan agar kedepannya tidak ada kasus yang serupa seperti ini lagi, dimana perangkat desa selalu jadi objek perlakuan yang diluar aturan, semua sudah jelas aturannya tentang perangkat desa tertuang dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan Permendagri nomor 83 tahun 2015 dan perbub 81 tahun 2016 serta perda nomor 2 tahun 2015 tentang pemerintahan desa,” tegas Agus
Agus juga menambahkan bahwa kita tinggal melaksanakan apa yang tertuang dalam aturan itu, yang notabene dalam setiap pengangkatan atau pun Pemberhentian Perangkat Desa itu harus melalui proses.
“Proses ini yang kami ingin tau sejauh mana pihak Bupemerintah desa atau pun kecamatan sudah melaksanakannya,” tandasnya.