MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Jelang akhir Februari ini, ribuan pejabat pemerintahan desa di Mukomuko belum menerima gaji. Terhitung gaji Januari dan Februari. Jika dirupiahkan, untuk gaji kepala desa (kades) sebanyak dua bulan total Rp 876 juta. Dengan hitungan gaji pokok per bulannya Rp 3 juta. Jumlah kades yang belum gajian mencapai 146 dari total 148 desa.
Lalu 876 orang perangkat desa. Terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi dan kepala dusun. Gaji per bulannya rata-rata Rp 2 juta. Sehingga dana yang dibutuhkan Rp 3,5 miliar. Lalu 730 orang anggota Badan Permusyaratana Desa (BPD) di 146 desa. Jika per bulannya rata-rata gaji Rp 500 ribu. Maka dibutuhkan dana Rp 730 juta untuk pembayaran gaji anggota BPD di 146 desa.
Dilansir dari rakyatbengkulu.com, Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mukomuko, Dr. M. Fadly, S.STP, M.Si tak membantah. Hal itu disebabkan APBDes di masing-masing desa sebagian besar belum rampung. Hal itu berdampak ke pengajuan penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap 1 tahun anggaran 2022.
“Desa-desa masih menyelesaikan APBDes. Lambatnya karena dilakukan penyesuaian APBDes dengan ketentuan terbaru yang mengatur peruntukan dana desa,” kata Fadly.
Pihaknya berharap kondisi itu tidak berlangsung sampai April 2022. Pemerintah desa sudah diminta paling lama awal Maret sudah mengajukan penyaluran DD dan ADD tahap 1.
“Khusus untuk gaji ini, semuanya dibayarkan menggunakan ADD,” sebutnya.
Dengan begitu, ketika dana sudah disalurkan dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening kas desa (RKD), pemerintah desa bisa langsung membayarkan gaji. Bahkan bisa untuk 3 bulan sekaligus, terhitung gaji Januari, Februari dan Maret.
“Awal Maret kita harapkan sebagian besar pemerintah desa telah mengajukan penyaluran DD dan ADD tahap pertama,” ujar Fadly.
Permasalahan lain yang membuat APBDes lamban rampung, karena adanya pergantian perangkat desa. Terlebih lagi pada 48 desa yang kadesnya merupakan pejabat baru. Lalu sejumlah desa lain yang juga melakukan pergantian perangkat desa.
“Jadi selain karena butuh waktu lagi untuk penyesuaian kembali raperdes APBDes, juga adanya pergantian perangkat desa. Yang itu berdampak pula pada kemampuan dan kapasitass dari sumber daya manusia. Sebab orangnya baru, tentu harus belajar kembali untuk memahami mekanisme pengalokasikan dan pembelanjaaan DD maupun ADD,” jelasnya.