Apes, Perangkat Desa Ini Dikeroyok Gegara THR

CIREBON – Polresta Cirebon berhasil meringkus dua pria berinisial FD dan JM yang mengeroyok perangkat desa gara-gara tak diberi jatah THR.

Dilansir dari jabar.tribunnews.com, Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman, mengatakan, peristiwa itu terjadi tepat sehari menjelang Lebaran, Minggu (1/5/2022). Menurut dia, penganiayaan tersebut terjadi di salah satu kantor balai desa di Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon.

“FD dan JM terbukti secara bersama-sama menganiaya korbannya yang merupakan perangkat desa,” ujar Kombes Arif Budiman di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (24/5/2022).

Ia mengatakan, penganiayaan itu bermula saat kedua tersangka mendatangi kantor desa dan meminta THR secara paksa kepada korban. Namun, korban yang saat itu tengah membagikan santunan anak yatim meminta keduanya menunggu hingga kegiatan tersebut selesai.

FD dan JM yang merasa diacuhkan. Kemudian, tiba-tiba mengeroyok korban hingga luka di tubuhnya akibat dipukuli keduanya.

“Setelah kedua tersangka menganiaya korban menggunakan tangan kosong, kemudian pergi meninggalkan balai desa,” kata Arif Budiman.

Kombes Arif Budiman nmenyampaikan, kejadian tersebut sempat terekam kamera pengawas yang berada di balai desa dan kini rekamannya diamankan sebagai barang bukti.

Saat ini, pihaknya memastikan para tersangka berikut seluruh barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Arif Budiman.

About admin

Check Also

Kecewa Tidak Ada Pembahasan Pasal Perangkat Desa, PPDI Siapkan Langkah Strategis Pastikan Aspirasi Perangkat Desa Masuk Rancangan PP

BANDUNG – Agenda Uji Petik Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan Ketiga Atas PP No 43 Tahun …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *