Brebes – Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Brebes mendatangi Gedung DPRD, Senin (20/11/2023).
Mereka, menggelar aksi damai untuk protes terkait Alokasi Dana Desa (ADD) yang dinilai belum sesuai dengan regulasi.
Ratusan pemdes itu tiba di depan DPRD Brebes, Jalan Gajah Mada sekitar pukul 09.30. Selain berorasi, mereka juga menggelar poster tuntutan. Aksi mereka mendapat pengamanan ketat dari Polres Brebes.
Ketua PAPDESI Ahmad Tasdik menjelaskan, tujuan aksi damai dari ratusan perangkat desa di 17 kecamatan tersebut ingin menyampaikan keresahan.
Yakni, ADD 2024 terindikasi belum sesuai dengan amanat UU No.6 Tahun 2014 dan PP No. 43 Tahun 2014. Kemudian, BPJS kepala desa dan perangkat desa Kabupaten Brebes belum sesuai dengan amanat Permendagri No. 119 Tahun 2019.
“Melalui aksi ini, kami sangat berharap ada formulasi penetapan besaran ADD dan iuran BPJS Kesehatan Kades dan perangkat desa,” ungkapnya.
Merespon protes ratusan kades dan perangkat desa, difasilitasi audiensi yang diterima Komisi I DPRD Brebes. Bahkan, dipimpin langsung Ketua Komisi I Heri Fitriansyah, Wakil Ketua M Rizky Ubaidilah beserta anggota Waidin. Turut mendampingi Perwakilan BPKAD, Dinpermades dan sejumlah OPD terkait.
Sekretaris PAPDESI, Syaefudin Trirosanto menyampaikan, berdasarkan amanat undang-undang dan regulasi yang ada seharusnya DAU plus DBH 10 persennya menjadi hak desa
Dari tahun ke tahun, ADD mengalami pengurangan tapi mulai 2023 sangat signifikan. Sebab, dengan total Rp 1,465 Triliun dari akumulasi DAU dan DBH idealnya realisasi ADD sebesar Rp 149,6 Miliar. Namun faktanya, Pemkab Brebes hanya mengalokasikan Rp 115,4 Miliar.
“Adanya indikasi pengurangan ADD yang belum sesuai regulasi, itu menjadi tuntutan kami. Dampaknya, persoalan kebutuhan rumah tangga pemdes nihil anggaran. Seperti, ATK, LPM, PKK, Linmas hingga karang taruna anggarannya tidak tercover ADD,” terangnya yang juga Kepala Desa Bulusari.
Hal senada, disampaikan Kades Tambakserang Used Asikin yang mengaku menyayangkan adanya selisih ADD yang mencapai Rp 34, 5 Miliar.
Padahal, jumlah tersebut menjadi hak pemdes sebagai ADD untuk kebutuhan pembiayaan internal. Bahkan, jika Pemkab Brebes sudah mengalokasikan anggaran ke OPD maupun pokir DPRD yang bersumber dari ADD seharusnya dikembalikan ke Pemdes.
“Karena sesuai UU dan regulasi, pemdes berhak mendapat ADD dari akumulasi DAU plus DBH sebesar 10 persen. Dengan selisih tadi, sekitar Rp 34,5 Miliar. Itu yang kami minta dikembalikan menjadi ADD,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Brebes Heri Fitriansyah mengatakan, menanggapi keresahan kades dan perangkat desa terkait selisih ADD Komisi I akan melakukan koreksi anggaran proporsional 2024 sesuai regulasi yang ada.
Sebab, ada perbedaan penghitungan ADD dari sejumlah unsur. Pertama, versi Dinpermades kebutuhan ADD sebesar Rp 136 Miliar lebih. Sedangkan, versi BPKAD kebutuhan ADD 2024 sebesar Rp 115, 4 Miliar. Kemudian, versi PAPDESI dan PPDI ADD 2024 berkisar Rp 149 Miliar.
“Kedua, BPKAD meminta waktu berkoordinasi lebih lanjut dengan TPAD untuk menyesuaikan anggaran ADD sesuai regulasi. Terakhir, jika sampai Rabu (22/11/2023) masih muncul kisruh terkait pembahasan ADD. Maka, Komisi I siap menunda pengesahan APBD 2024 sampai menunggu persoalan ADD clear,” tandasnya.