Bagai Manis Sepah Dibuang, Staff Desa Bantul Tidak Diakui Sebagai Perangkat Desa

BANTUL – Paguyuban Staf Desa Kabupaten Bantul (Paseban) Senin (24/5/2021) mengadu ke Komisi A DPRD Bantul terkait status mereka yang tidak lagi diakui sebagai perangkat desa menyusul keluarnya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Dilansir dari timesindonesia.co.id, Ketua Paseban Pramudya memastikan dengan keluarnya Undang – Undang ini dipastikan menganulir Peraturan Dearah yang menetapkan Staf Desa sebagai perangkat desa. Kondisi ini tentu membuat resah Staf Desa di kabupaten Bantul. Sebab sebagai perangkat desa mereka memiliki Surat Keterangan yang dikeluarkan berdasarkan Perda.

Namun menyusul keluarnya Undang – Undang ini, mereka resah karena khawatir mendapat tugas sebagai perangkat desa. Meskipun tidak berstatus sebagai perangkat desa. Sehingga mewakili rekan – rekannya Pramudya meminta Pemkab Bantul mengembalikan status mereka sebagai perangkat desa. 

“Padahal keberadaan staf desa sangat membantu tugas Pemerintah Desa,” tegas Pramudya. 

Menanggapi hal ini, Asek 1 Pemkab Bantul Hermawan Setiaji memastikan bahwa untuk mengembalikan status perangkat desa kepada staf desa menjadi hak Kemendagri. Pemkab Bantul hanya dapat memfasilitasi Paseban untuk menanyakan ke Kemendagri. Hal ini sudah dilakukan saat pertama kali Paseban menggelar audiensi dengab Pemkab Bantul. 

Namun jawaban dari Kemendagri sudah sangat tegas memastikan staf desa bukan perangkat desa. Sehingga kita hanya dapat mematuhi dan menjalankan keputusan tersebut.

Terkait dengan penghasilan staf desa, Pemkab Bantul tetap akan memberikan sesuai dengan yang sudah diterima selama ini. Meski staf desa tidak berstatus lagi sebagai perangkat desa. Sambil menunggu dinamika perubahan peraturan.

Sebagai solusi terhadap masalah ini anggota Komisi A DPRD Bantul Sukardiyono mengusulkan agar staf desa tetap menjalankan tugas hingga berakhirnya masa jabatan sesuai Surat Keputusan. Dengan memperoleh hak – haknya sebagai perangkat desa.Selanjutnya staf desa yang tergabung dalam Paseban tetap bisa menjalankan tugas dengan hak-hak yang dipenuhi dengan Dana Desa. Sebab berdasarkan aturan 1/3 Dana Desa dapat digunakan untuk kesejahteraan perangkat desa.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *