Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, bantuan subsidi upah (BSU) atau gaji bagi 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 diperkirakan akan disalurkan pada pekan depan.
Penyaluran ini lebih cepat dari tahun 2020, yang dicairkan pada akhir Agustus lalu. Percepatan penyaluran subsidi gaji itu ditandai dengan tahap finalisasi petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaan.
“Insya Allah (pekan depan) kita harapkan segera kita bisa cairkan. Saat ini, kita sudah hampir final juknis dan juklaknya setelah mendapatkan masukkan dari berbagai pihak untuk menjaga tata kelola yang baik,” ujar Anwar yang dilansir dari Kompas.com, Sabtu (7/8/2021).
Untuk saat ini, pihak Kemenaker sedang menyepadankan data dengan program bantuan sosial (bansos) pemerintah lainnya, yakni Program Kartu Prakerja, bantuan usaha mikro, dan bansos bagi Program Keluarga Harapan.
Anwar memastikan, para penerima bansos yang terdata tidak akan mendapatkan dana lagi dari program BSU. Maka dari itu, penyelerasan data dari program bansos lainnya dilakukan.
Sebagaimana diketahui, pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 akan menerima bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan.
Artinya, pekerja tersebut akan menerima Rp 500.000 per bulannya, jumlah ini lebih rendah dari nominal penyaluran BSU tahun sebelumnya.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000. Persyaratan lainnya, pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut, Ida menyebutkan, bantuan subsidi gaji tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.