Bantuan Subsidi Upah 2022 Segera Cair, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?

Jakarta – Pemerintah kembali berencara memberikan Bantuan Subsidi Upah kepada pekerja yang bergaji kurang dari Rp 3,5 juta.  Hal tersebut disampaikan oleh Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dalam Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin (4/4/2022).

“Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan,” ujarnya.

Rencananya, Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta/bulan, pengumuman bantuan subsidi upah ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

Berdasarkan sasaran pekerja dan besaran bantuan yang diberikan, pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp 8,8 triliun untuk Program Bantuan Subsidi Upah, dimana masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan bahwa Program Bantuan Subsidi Upah yang ditujukan bagi pekerja itu akan cair pada April 2022.

Kemnaker sedang membahas besaran Bantuan Subsidi Upah yang akan diterima oleh para pekerja. Adapun nominal besaran Bantuan Subsidi Upah akan disesuaikan oleh kemampuan keuangan pemerintah.

Lalu bagaimana dengan perangkat desa? Yang notabene pekerja yang bergaji di bawah 3,5 juta rupiah sebagaimana aturan tersebut?.

Jika merunut penerima bantuan pada tahun sebelumnya, perangkat desa termasuk dalam penerima bantuan subsidi upah ini meski tidak semua mendapatkannya.

Karena dalam aturan sebelum tertulis bahwa data yang digunakan sebagai dasar, yaitu data kepesertaan dalam B P J S ketenagakerjaan. Maka hanya perangkat desa yang ikut dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mendapatkan bantuan tersebut.

Itu saja belum cukup, karena banyak juga perangkat desa yang sudah ikut B P J S ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan subsidi upah, tapi ternyata tidak mendapatkan.

Hal inilah yang kemudian menjadi pro kontra dalam penyaluran bantuan tersebut dikalangan perangkat desa. Bagaimana tidak? Sama-sama bergaji dibawah 3,5 juta rupiah, tapi tidak semua mendapatkan bantuan ini.

Hal ini tentu menambah kekecewaan bagi perangkat desa, mengingat dalam masa pandemi ini perangkat desa tidak diperbolehkan menerima bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun. Bagi perangkat desa yang terdata sebagai penerima bantuan subsidi upah tentu hal ini menjadi kabar gembira, meski dengan nominal yang tidak seberapa tentu mengurangi beban biaya hidup, apalagi menjelang hari raya Idul Fitri.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

One comment

  1. apa yang salah dengan perangkat desa? menjadi garda trdepan bagi pemerintah,tp dikesampingkan dalam hal bantuan?????? ckckckck

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *