JAKARTA – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 8,8 juta tenaga kerja ada permasalahan. Di mana permasalahan ini diungkap oleh Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng.
Dilansir dari okezone.com, dia menyebut kalau masalah ini datang dari proses validasi data pekerja penerima manfaat BSU.
“Kami melihat ada masalah pada proses validasi data penerima BSU. Perlu di crosscheck. Kami berharap Kemnaker melakukan verifikasi data calon penerima BSU sehingga dapat menyajikan data yang valid serta meminimalisir gagal bayar,” ujar Robert dikutip.
Dia pun memberi saran terhadap pelaksanaan program BSU Ketenagakerjaan, di antaranya pekerja status dirumahkan agar dibuatkan skema afirmasi dari program BSU.
“Kemudian, bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang PHK atau dipulangkan, pekerja non formal atau Bukan Penerima Upah (BPU) iuran mandiri agar dapat dimasukkan menjadi penerima BSU,” katanya.