Jakarta – Program Bantuan Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) di 2022 sebagai kompensasi atas kenaikan harga BBM tidak efektif menahan daya beli buruh. Alasannya, dampak kenaikan harga BBM lebih besar dibanding dengan BSU yang disebar oleh pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, menurut data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 16.198.731 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan subsidi gaji. Dari keseluruhan data yang memenuhi syarat akan disampaikan kepada Kemnaker secara bertahap.
Adapun pada Selasa (6/9/2022) kemarin, Menaker Ida telah menerima data 5.099.915 calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini Kemnaker masih akan melakukan screening ulang data calon penerima Bantuan Subsidi Upah.
Setelah itu, data tersebut akan disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk selanjutnya ditransfer ke bank-bank Himbara. Diharapkan, akhir pekan ini uang bantuan Rp 600.000 tersebut sudah mulai dapat disalurkan ke masing-masing rekening penerima.
“Kami masih harus padankan. Tunggu Kementerian Keuangan, berarti uangnya sudah tersedia. Mudah-mudahan hari Jumat bisa disalurkan kepada penerima,” ujar Menaker Ida Fauziyah, dikutip Rabu (7/9/2022).
Untuk syarat dan kriteria penerima BSU 2022, Ida melanjutkan, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru Nomor 10 Tahun 2022, yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi atau upah untuk buruh.
Bagi perangkat desa program ini sudah dirasakan semenjak pertama kali diluncurkan pada tahun 2020, utamanya yang telah mengikuti program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menjawab berbagai pertanyaan melalui media social, apakah perangkat desa juga berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Bahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menemui penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) di Sidoarjo, Jawa Timur. Penerima subsidi gaji kali ini merupakan perangkat desa dan pekerja borongan.
Ida menambahkan, meski penerima subsidi gaji merupakan perangkat desa, yang terpenting memenuhi kriteria peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
“Pak Sholeh ini adalah perangkat desa. Beliau menjadi peserta yang preminya dibayar oleh Pemkab Sidoarjo. Ia mengambil program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, Pak Irvan ini adalah pekerja borongan di PT Batara Mulia Jaya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020).
Meski begitu masih banyak juga Perangkat Desa yang kurang beruntung, meski sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tapi belum mendapat bantuan ini. Hal ini tentu menjadikan kecemburuan diantara sesame perangkat desa, meski satu kantor dan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan tapi gagal dalam proses penyalurannya.
Menjadi satu catatan penting bagi Pemerintah dalam penyaluran BSU kali ini, jangan sampai berita “heboh” penyaluran BSU pada bulan Mei yang lalu terulang lagi. Disaat Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja sudah memastikan bahwa BSU akan segera disalurkan, tapi sampai dengan bulan Spetember ini malah belum ada satupun yang menerima bantuan senilai Rp. 600 ribu tersebut.
Bagaimana menurut rekan-rekan perangkat desa ?