NGAMPRAH – Keluhan terkait belum cairnya gaji atau penghasilan tetap (siltap) para perangkat desa, menjadi perhatian Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan.
Forsekdes meminta Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan untuk segera merealisasikan Siltap. Pasalnya, sejak Januari 2021 ada beberapa desa yang belum menerimanya.
Hengky berharap Siltap ini dapat terealisasi setiap bulan tanpa terlambat lagi, karena telah tersusun dari Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD).
“Untuk ke depannya, BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dapat lebih efektif dan melebarkan sayap usahanya, sehingga dapat lebih meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan meningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes),” ujar Hengky di Ngamprah, Senin (10/5).
Menurut Hengky wajar ketika perangkat desa mempertanyakan pencairan tersebut. Terlebih saat ini sudah memasuki Hari Raya Idulfitri. Sehingga pencairan Siltap menjadi kebutuhan para perangkat desa yang bekerja. “Intinya, BUMDes harus betul-betul bisa berjalan dan lebih dimaksimalkan agar dapat menjadi PADes bagi Desa, sehingga para anggotanya sejahtera,” kata Hengky.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Wandiana sepakat agar ke depannya keberadaan BUMDes bisa lebih dirasakan.
Selain itu Wandiana menyebutkan, kondisi Ini sudah sesuai dengan Perbup Nomor 4 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa, agar pemdes menyusun APBDes sebagai syarat pencairan Anggaran Dana Desa (ADD).
“Syarat cairnya ADD, termasuk di dalamnya Siltap, dimana ketentuan pencairannya setelah tersusunnya APBDes. Kalau sebelumnya terlambat, itu karena penyusunan APBDes yang belum dibuat,” jelasnya.
Ketua Forsekdes Kabupaten Bandung Barat, Rahmat Kurniawan mengungkapkan, surat bentuk protes tersebut dilayangkan karena pihaknya meminta kejelasan dari pemerintah daerah yang selalu menunda proses pencairan. Padahal, seluruh dokumen dari Pemdes sudah sepenuhnya dilampirkan.
“Kami hanya ingin ada kejelasan dari Plt Bupati, kenapa ini terlambat lagi padahal dokumen pencairan sudah kami selesaikan, jujur saja kami sangat membutuhkan siltap tersebut. Apalagi sekarang mau hari lebaran tentunya kami sangat memerlukannya karena kami juga punya keluarga,” ujar Rahmat.
Berdasarkan dari informasi yang didapatnya dari DPMD Kabupaten Bandung Barat, keterlambatan itu akibat ada perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang berdampak pada pencairan siltap Pemdes.
Ia mengatakan, pihak DPMD selalu beralibi bahwa keterlambatan siltap ini adalah keterlambatan desa baik itu APBDes ataupun BPJS.
“Padahal kita sangat berharap pihak dinas atau Pemkab Bandung Barat membuat suatu terobosan agar hal ini tidak berulang disetiap tahun nya,” harapnya.
Dari Siltap setiap bulannya, kata Rahmat, kepala desa menerima sebesar Rp 3.750.000, sekretaris desa sebesar Rp 2.700.000, perangkat desa Rp 2.500.000, serta kepala dusun Rp 2.050.000.
“Harapannya ini segera selesai sehingga gaji yang belum pada April dan Mei 2021 bisa segera dicairkan secepatnya. Karena banyak perangkat desa yang mengandalkan penghasilan dari pekerjaan tersebut,” pungkasnya.