Karawang – Sekilas kalau kita mendengar kasus ibu Kanthi Rahayu Eks Sekretaris Desa Dawuan Barat yang sudah tersebar di media cetak memang sangat miris, karena sudah tugas dari perangkat desa membantu dan melayani masyarakat apabila membutuhkan bantuan akan tetapi tidak dengan Ibu kanthi setelah membantu beliau dilaporkan atas kasus pemalsuan surat kematian. Tidak sedikit yang merasa iba dan turut prihatin atas bergulirnya kasus ini sampai ke persidangan.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang Aan Karyanto dan kawan kawan mengawal dan mendampingi kasus ibu kanthi dari awal sampai saat ini. Tidak hanya itu untuk mendukung pembebasan ibu kanthi PPDI Kabupaten karawang melaksanakan beberapa audiensi untuk mencari dukungan dan kejelasan mengenai aturan Perda mengenai SOP pelayanan di Pemerintah Desa, salah satunya dengan DPRD Kabupaten Karawang.
Pada pertemuan ini PPDI Kabupaten Karawang menekankan kepada DPRD untuk memperjelas seperti apa Perda SOP Pelayanan Desa dan jangan sampai Perda yang sudah dibuat membebani dan menakuti perangkat desa ketika melayani masyarakat. PPDI Kabupaten Karawang mengharapkan apabila aturan yang sudah dibuat tidak ditegakan dan memiliki kecacatan mohon direvisi dan diperbaiki agar perangkat desa ketika melayani masyarakat merasa nyaman dan jangan sampai kasus ini dicampur adukan dengan isu politis dan kepentingan golongan.
Adapun hasil audiensi dengan DPRD Kabupaten Karawang adalah DPRD Kabupaten Karawang menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menanggapi aduan dan masukan dari PPDI Kabupaten Karawang.
PPDI Kabupaten Karawang mengharapkan dukungan penuh doa dan support dari para perangkat desa di Jawa Barat dan seluruh Indonesia untuk pembebasan ibu kanthi dengan berbagai cara karena disana tidak hanya nilai kebenaran yang ditegakan tetapi nilai moral dan kebijaksanaan aparat yang menangani kasus ini harus dikedepankan.