PURWOREJO – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPPAPMD) Purworejo, menunggu Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Di wilayah Kabupaten Purworejo sendiiri terdapat sebanyak 343 desa yang rencananya akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) di 2025, sebelum pengesahan dari perubahan atas UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa.
Diketahui, dengan revisi UU Nomor 6/2014 tentang Desa tersebut masa jabatan kades dari enam tahun dengan maksimal tiga periode menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.
Dengan begitu, masa jabatan kades khususnya di Purworejo akan berubah sehingga akan berpengaruh dengan jumlah desa yang akan melaksanakan pilkades tahun depan.
“Kurang lebih ada 343 desa yang masa jabatannya habis tahun depan dan rencana akan melaksanakan pilkades,” ujar Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPPAPMD) Purworejo Ickbal Nugroho Jumat (5/3)seperti yang dilansir dari radarpurworejo.
Namun, setelah adanya perubahan UU Desa tersebut, pihaknya masih akan menunggu surat edaran (SE) terkait juknisnya dari Kemendagri.
“Utamanya terkait waktu pemberlakuan UU Desa yang baru serta melihat secara pasti perubahannya setelah disahkan UU itu,” kata dia.
Dia menjelaskan, UU Desa setelah direvisi menyebut bahwa masa jabatan kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan diperpanjang dua tahun.
Saat ditanya terkait kades atau BPD yang sudah menjabat tiga kali periode, dia belum bisa memberikan keterangan karena masih menunggu SE dari Kemendagri. “Kami menunggu SE dulu sebagai acuan,” terang Ickbal.
Adapun beberapa perubahan UU Desa antara lain, masa jabatan kades dan BPD diperpanjang dua tahun menjadi delapan tahun dan bisa dipilih maksimal dua periode.
Kemudian, pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kades, BPD, dan perangkat desa sesuai kemampuan desa. Lalu, ada syarat jumlah calon kades dalam pilkades, dan sebagainya.