Berdasar Pada APBD Kabupaten, Akankah Gaji PPPK Sering Terlambat Seperti Perangkat Desa?

Ribuan tenaga honorer yang lulus seleksi  telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik itu dari jabatan fungsional guru maupun non guru.

Seperti yang menjadi info beberapa waktu yang lalu,  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, menyampaikan bahwa  status pegawai Pemerintah honorer akan selesai pada 2023. Sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah) diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo.

Itu berarti, status pegawai pemerintah mulai 2023 hanya ada dua jenis, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ditinjau dari sisi penghasilan, PPPK relatif sama dengan pegawai negeri sipil (PNS), Kemendikbudristek bersama Kemendagri dan Kemenkeu telah memberikan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021. Isinya menjelaskan perhitungan gaji guru PPPK dalam alokasi tahun anggaran 2021.

Dalam surat edaran dari Kemendagri juga, Pemda diminta untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang sudah ditetapkan KemenPANRB. Pemda juga harus segera merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.

Untuk anggaran formasi tahun 2022, Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.

Meski dalam sistem penggajian memiliki kesamaan dengan PNS, ternyata sumber dana untuk penggajian PPPK bisa dikatakan sama hal-nya dengan sumber dana penghasilan tetap perangkat desa. Yaitu sama-sama bergantung pada APBD Kabupaten, sedikit menjadi pembeda untuk penghasilan tetap dari APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

Sebagaimana diketahui bahwa penghasilan tetap perangkat (siltap) telah diatur dalam PP No 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam perjalanan setelah terbitnya peraturan tentang siltap perangkat desa, masih saja dibeberapa wilayah muncul kendala-kendala dalam penyalurannya. Masih banyak perangkat desa yang menerima siltap dibawah ketentuan yang diatur dalam PP No 11 tahun 2019 tersebut.

Belum lagi permasalahan seringkalinya keterlambatan dalam penyaluran, bahkan ada beberapa wilayah Pemkab masih menunggak pembayaran siltap perangkat desa alokasi tahun 2021, meski sekarang ini menginjak bulan ke-5 di tahun 2022.

Belajar dari sumber penghasilan perangkat desa tersebut, yang menjadi pertanyaan nanti apakah PPPK akan mengalami hal yang sama? Mengingat sumber dan untuk penghasilan mereka dari APBD Kabupaten juga, atau kah ada perlakuan khusus bagi PPPK sehingga nasibnya tidak seperti perangkat desa?

Tulisan ini merupakan satu opini dari admin

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *