Besaran Siltap Perangkat Desa Di 2024, Setelah Kenaikan Gaji PNS

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa kenaikan gaji ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri ditetapkan sebesar 8 persen. Gaji PNS naik 2024 ini tentunya menjadi angin segar bagi ASN.

Kenaikan gaji PNS 8% di 2024 ini diumumkannya dalam pidato Presiden tentang RAPBN Tahun Anggaran 2024 Beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Rabu 16 Agustus 2023.

Dalam pidato tersebut Presiden Jokowi memang tidak menyebutkan tentang perangkat desa, akan tetapi tentu dengan kenaikan gaji PNS ini (seharusnya) berefek juga pada penghasilan tetap perangkat desa.

Lantas berapa penghasilan tetap yang bakal diterima perangkat desa usai gaji PNS yang digunakan sebagai standar acuan dari penghasilan tetap perangkat desa mengalamai kenaikan pada 2024 mendatang?

Seperti yang diketahui pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

1.Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan

c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.

Kemudian jika mengacu pada Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800.

Jika melihat kenaikan gaji yang di terima dari PNS, tentunya penghasilan dari perangkat desa akan terkerek naik sebesar 8% dari angka yang disebutkan dalam aturan tersebut diatas.

Tentu sekarang ini kembali kepada kemauan dari Pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap besaran dari penghasilan tetap perangkat desa untuk diseusaikan dengan kenaikan gaji PNS.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

3 comments

  1. Semoga gaji perangkat desa naik, agar bisa mengimbsngi harga barang sekarang

  2. Perlu penyesuaian daerah kalau bicara siltap, tidak bisa disama ratakan untuk didaerah pelosok Kalimantan, khususnya Kalimantan Barat, tentunya harga barang lumayan tinggi, sehingga tidak imbang antara siltap Perangkat Desa dengan harga barang, ditambah lagi tunjangan dan siltap nya diterima 4 bulan sekali, dapat kita bayangkan, gimana cara baginya untuk kebutuhan sehari- hari, mohon kebijakan pemerintah pusat tuk melakukan perbaikan?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *