Palembang – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 dijadwalkan akan digelar pada Oktober 2021 di beberapa Kabupaten di wilayah Provinsi Sumatera Selatan seperti OKI, Muara Enim, Lahat, Empat Lawang, Muba, Banyuasin, prabumulih, muratara, OKU Selatan, Pali
Dilansir dari bratapos.com, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sumatera Selatan Agus Sumantri saat diwawancarai mengatakan Perangkat Desa harus harus menjaga netralitas saat Pelaksanaan Pilkades.
“Netralitas perangkat desa merupakan kunci suksesi Pilkades agar tidak menimbulkan kegaduhan pra dan pasca Pilkades” ungkapnya Selasa (3/8/2021)
Agus Sumantri melanjutkan seluruh perangkat desa dilarang untuk merangkap jabatan apalagi sampai-sampai memiliki 2 atau lebih sumber pendapatan yang bersumber dari keuangan Negara. Perangkat desa harus fokus melaksanakan tanggung jawab pelayanan masyarakat.
“Perangkat desa harus memilih salah satu jabatan, jangan sampai rangkap jabatan karena hal ini pasti akan mempengaruhi kinerja” terangnya
Agus Sumantri berharap Kepala Daerah di seluruh provinsi Sumatera Selatan untuk segera membuatkan NIPD sebagai pengakuan dan kekuatan perangkat desa Mengingat perangkat desa bukanlah jabatan politis. Sehingga setelah Pemilihan Kades perangkat desa tidak diberhentikan secara sepihak oleh Kades baru sesuai Surat Edaran Kemendagri 141/978/SJ yang ditujukan kepada Bupati.
“dengan pemberian NIPD atau Nomor Induk Pemerintah Desa pekerjaan perangkat desa bisa lebih terjamin dan fokus dalam melayani dan mengayomi masyarakat” terangnya
Terakhir Agus Sumantri mengatakan perangkat desa yang memiliki kades baru harus segera bersinergi dengan kepala Desa dalam membangun desa, seperti di kabupaten OKU Timur yang baru usai melantik kepala Desa baru.
Dan bagi Perangkat Desa yang di berhentikan yang tidak persedural agar di kembalikan jabatannya baik itu yang menang di PTUN atau pun tidak.tambahnya.
Di tempat yang berbeda Pengurus PPDI Kabupaten Ogan Ilir Apridarsah selaku wakil ketua bid Pemberdayaan, sangat mengapresiasi dengan langkah kerja PPDI Provinsi Sumatera Selatan, yang sudah memberikan arahan bagi Perangkat Desa untuk tidak merangkap jabatan yang mengunakan anggaran Negara dan harus bersinergi dengan Kepala Desa dalam membangun Desa.
” Saya sangat mengapresiasi dengan langkah kerja Mas Agus selaku ketua PPDI Provinsi Sumsel, kita Perangkat Desa harus bersinergi dengan Kepala Desa, kita perangkat Desa ya kerjanya membantu Kepala Desa dalam menjalankan Roda Pemerintahan, ujar nya.
Di kabupaten Ogan Ilir nantinya di Tahun 2022 akan melaksanakan Pilkades serentak, harapan saya semoga saja akan berjalan dengan baik dan harapan saya tentunya tidak ada lagi pemberhentian Perangkat Desa yang tidak secara persedural ataupun Pemberhentian sepihak oleh Kepala Desa terpilih nantinya, tutupnya.