Breaking News

Bisa Tenang Dalam Bekerja, Perangkat Desa Di Banjar Akan Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Martapura – BPJAMSOSTEK Banjarmasin melakukan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pembakal atau Kepala Desa se-Kabupaten Banjar di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Selasa (23/5).

Kegiatan tersebut dalam rangka penyampaian informasi manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK kepada pembakal dan seluruh ekosistem perangkat desa.

Dilansir dari kalimantanpost.com, dalam kegiatan tersebut, tampak hadir Kepala BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Murniati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Banjar, H. Syahrialludin, S.Sos M. AP dan ratusan kepala desa se-Kabupaten Banjar.

“Pada kesempatan ini kami menyampaikan manfaat kepada Kepala Desa atau Pembakal se-Kabupaten Banjar atau sekitar 277 Kepala Desa,” ucap Murniati.

Murniati menambahkan, jika Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Banjar nantinya akan didaftarkan dan dilindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ada sebanyak 2216 dari 277 Desa.

“Para perangkat desa dan Pembakal akan dilindungi mulai bulan Juni 2023 dengan 2 Program, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian” jelas Murniati.

Murniati berharap, dengan terdaftarnya semua pembakal dan perangkat desa di Kabupaten Banjar dapat menginisiasi semua Kabupaten Kota di Kalimantan Selatan untuk mendaftarkan dan melindungi perangkat desa dan pembakalnya ke dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselengarakan oleh BPJAMSOSTEK.

BPJAMSOSTEK melindungi pekerja melalui 5 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

BPJAMOSTEK melindungi semua jenis pekerjaan, baik itu pekerja formal atau biasa disebut Pekerja Penerima Upah seperti pekerja kantoran maupun Pekerja Informal atau biasa disebut Pekerja Bukan Penerima Upah seperti pedagang, tukang ojek, petani, nelayan dan termasuk pekerja minat dan bakat.

About admin

Check Also

Reses Bersama DPRD Jawa Timur, PPDI Panceng-Gresik Sampaikan Keluhan Perangkat Desa

GRESIK – Sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperbarui menjadi Undang-Undang …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *