Jakarta – DPR RI menyetujui 42 rancangan undang-undang (RUU) masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Sebanyak 26 RUU usulan DPR, 13 RUU usulan pemerintah, dan 3 RUU usulan DPD.
Dilansir dari detik.com, kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus.
Mulanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) menyampaikan bahwa pemerintah mengusulkan 3 RUU masuk ke Prolegnas Prioritas 2023, di antaranya RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, RUU tentang Penilai dan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional.
Sementara itu, DPR, dikatakan mengusulkan satu RUU masuk ke Prolegnas Prioritas 2023, yakni RUU tentang Permuseuman.
“Maka dapat kami sampaikan prolegnas RUU perubahan prioritas tahun 2023 menjadi 42 RUU, 26 RUU disusulkan oleh DPR RI, 13 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan 3 RUU diusulkan oleh DPD RI,” kata Awiek dalam sambutannya di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Awiek menyebutkan ada 9 usulan RUU yang dihapus, yang 2 RUU di antaranya terakomodasi dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Omnibus Law tentang Kesehatan. Dua RUU tersebut ialah revisi UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan revisi UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Sementara tujuh RUU lain dihapus lantaran sudah terakomodasi dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Berikut ini tujuh RUU yang dihapus: Revisi UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Revisi UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (BI), Revisi UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, RUU tentang Penjaminan Polis, revisi UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, revisi UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, serta RUU tentang Pelaporan Keuangan.
“Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas hasil evaluasi program legislasi nasional RUU prioritas tahun 2023 dapat disetujui?” tanya Lodewijk yang dijawab setuju oleh anggota Dewan.
Berikut ini daftar RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2023:
Usulan DPR
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan)
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
- Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
- Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law) dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law).
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
- Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
- Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
- Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional).
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
- Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian.
- Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
- Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
- Rancangan Undang-Undang tentang Permuseuman.
Usulan Pemerintah
- Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri.
- Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
- Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
- Rancangan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045
- Rancangan Undang-Undang tentang Penilai
- Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional
Usulan DPD
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
- Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
- Rancangan Undang-Undang DPD Usulan baru Prolegnas tentang Bahasa Daerah.